Pertanyaan.
Ada rang kaya, namun dia tidak menunaikan kewajiban membayar zakat selama beberapa tahun yang lalu. Lalu, dia bertaubat, bagaimana dia harus mengeluarkan zakat beberapa tahun yang telah lalu? Dan apakah ada kafarah baginya?
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
Dia keluarkan zakat (yang belum sempat dia tunaikan pada tahun-tahun sebelumnya) dengan cara menghitung nominal hartanya yang ada pada waktu terkena wajib zakat, dan lalu dia menghitung kadar zakatnya setelah itu dia harus mengeluarkan zakatnya itu. Karena sejatinya, zakat (yang belum ditunaikan itu) adalah hutang yang menjadi tanggungan si pemilik harta, sehingga dia akan tidak bisa lepas dari tanggungannya itu kecuali dengan menunaikan zakat tersebut.
Jika dia mengatakan, “Itu susah sekali!” dan juga ada kemungkinan dia tidak menghitung hartanya kala itu. Untuk orang seperti ini, kita katakan, “Berusahalah dan lakukanlah hal yang paling selamat!” Seandainya, saudara lebihkan dari yang seharusnya, maka itu lebih baik, misalnya, seharusnya 1000 riyal (sekitar Rp. 3.700.000,-) lalu saudara tambah lebih nominal itu atau saudara bayarkan dua kali lipat, itu lebih baik dari pada saudara menunaikan zakatnya dengan nominal yang kurang dari seharusnya. Jadi, kelebihan itu merupakan kebaikan untukmu, maksudnya, jika kelebihan masuk dalam nominal zakat yang memang wajib saudara tunaikan berarti saudara telah terbebas dari tanggungan kewajiban zakat itu, namun bila kelebihan itu bukan zakat wajib, berarti itu adalah ibadah sunnah bagi saudara. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Setiap orang akan berada dibawah naungan sedekahnya pada hari kiamat[1]
(Itu, jika nominal yang dikeluarkan berlebih), akan tetapi apabila yang saudara keluarkan itu masih kuranh dari seharusnya, maka saudara akan mendapatkan dosa dan akan masuk dalam ancaman Allah Azza wa Jalla dalam firman-Nya:
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allâh berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allâh-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allâh mengetahui apa yang kamu kerjakan. [Ali Imran/3:180]
Dan bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ
Barangsiapa diberi harta oleh Allâh, namun dia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya dijadikan dalam wujud syujâ’an (ular besar) aqra’ (botak, tidak ada sisik di kepalanya karena terlalu banyak racun atau bisanya) – dan hanya kepada Allâh kita berlindung-
لَهُ زَبِيبَتَانِ
Ular itu ada dua busa dipinggir dua mulutnya
(keduanya penuh racun. -dan hanya kepada Allah kita berlindung-)
يَأْخُذُ بِشِدْقَيْهِ فيَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ, أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ.
Ular itu mencengkeram dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. ’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. [HR. Al-Bukhâri]
Oleh karena itu, hendaklah orang-orang bakhil yang enggan mengeluarkan zakat itu mewaspadai ancaman ini dan ancaman yang semisal dengannya. Hendaklah mereka takut kepada Allâh Azza wa Jalla yang telah memberikan harta kepada mereka untuk mereka infakkan, karena Allâh Azza wa Jalla dan untuk menambah kebaikan mereka.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XXI/1439H/2018M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR. Imam Ahmad, 4/147, no. 17371; Ibnu Hibban, 8/104, no. 3310; Ath-Thabrani, 17/289, no. 771 dan al-Hakim, 1/576, no. 1517, dan beliau rahimahullah mengatakan, “Shahih sesuai dengan syarat Imam Muslim”. Hadits ini juga dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani rahimahullah
Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/11492-membayar-zakat-dari-tahun-tahun-yang-sudah-berlalu.html