HARUSKAH puasa Syawal dilakukan secara berurutan dari tanggal 2 Syawal hingga 7 Syawal? Atau boleh dilakukan di hari lain dan tidak berurutan? Bagaimana jika hari Jumat?
Puasa syawal adalah amal sunah muakkadah. Sebuah amal sunah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan di bulan Syawal. Setelah seseorang berpuasa di bulan Ramadan kemudian melakukan puasa Syawal, ia diganjar seperti puasa setahun penuh.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadan, kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun” (HR. Muslim)
Bagaimana pelaksanaan puasa Syawal, apakah harus dilakukan secara berurutan atau boleh tidak berurutan?
Sayyid Sabiq menjelaskan di dalam Fiqih Sunah bahwa menurut pendapat Imam Ahmad, puasa Syawal boleh dilakukan secara berurutan, boleh pula tidak berurutan. Dan tidak ada keutamaan cara pertama atas cara kedua.
Menurut mazhab Syafii dan Hanafi, puasa Syawal lebih utama dilaksanakan secara berurutan sejak tanggal 2 Syawal hingga 7 Syawal.
Jadi, tidak ada mazhab yang tidak memperbolehkan puasa Syawal di hari selain tanggal 2 sampai 7, selama masih di bulan Syawal.
Namun, hendaknya tidak berpuasa khusus di hari Jumat tanpa mengiringinya dengan puasa di hari Kamis atau Sabtu karena adanya larangan Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Para ulama menjelaskan bahwa dengan adanya larangan itu, puasa di hari Jumat tanpa mengiringinya dengan puasa di hari Kamis atau Sabtu hukumnya makruh. Wallahu alam bish shawab. [Bersamadakwah]