Pernahkan terjadi pada anda? Ketika selesai shalat wajib berjamaah, kawan di sebelah anda meminta untuk bertukar tempat untuk shalat sunnah? Sebagian orang mungkin ada yang bingung, mengapa harus bertukar tempat?
Perlu diketahui bahwa kawan yang meminta tukar tempat tersebut berkeyakinan bahwa adanya sunnah yaitu pindah tempat untuk melakukan shalat sunnah setelah melakukan shalat wajib. Hal ini bertujuan untuk memisahkan/membedakan antara shalat wajib dan shalat sunnah, sehingga tidak terkesan bersambung dari shalat wajib ke shalat sunnah.
Yang menjadi “sedikit” masalah adalah sebagian jamaah belum tentu tahu bahwa ada sunnah seperti ini, sehingga merasa kaget, merasa aneh atau merasa tidak nyaman. Tentu perlu bijak menerapkan sunnah ini. Solusinya apabila di sebalah kita kurang paham atau kita berada di masjid yang jamaahnya belum paham adalah sebagai berikut:
[1] Bergeser sedikit dari tempat shalat shalat kita, baik itu maju sedikit atau mundur sedikit karena maksud dari sunnah ini adalah agar kita membedakan (memisahkan) antara shalat wajib dan shalat sunnah yaitu dipisah dengan gerakan walaupun sedikit
An-Nawawi menjelaskan,
قال أصحابنا فإن لم يرجع إلى بيته وأراد التنفل في المسجد يستحب أن ينتقل عن موضعه قليلاً لتكثير مواضع سجوده
“Ulama madzhab kami mengatakan, apabila seseorang tidak langsung pulang ke rumahnya (setelah shalat wajib) dan ingin shalat sunah di masjid, dianjurkan untuk bergeser sedikit dari tempat shalatnya, agar memperbanyak tempat sujudnya.” [Al-Majmu’, 3:491]
[2] Berbicara sedikit (berbicara hal yang bermanfaat) untuk membedakan/memisahkan antara shalat wajib dan shalat sunnah (tidak perlu bergeser), karena ada ulama yang berpendapat demikian.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,
والسنة أن يفصل بين الفرض والنفل في الجمعة وغيرها، كما ثبت عنه في الصحيح أنه صلى الله عليه وسلم نهى أن توصل صلاة بصلاة حتى يفصل بينهما بقيام أو كلام
“Termasuk sunnah adalah memisahkan (membedakan) antara shalat wajib dan shalat sunnah ketika shalat jamaah dan lain-lain, sebagaimana terdapat nash shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melarang menyambung shalat dengan shalat lainnya sampai dipisahkan (dibedakan) dengan berdiri (bergeser) atau berbicara.” [Al-Fatawa Al-Kubra 2/395]
[3] Membedakan/memisah shalat wajib dengan shalat sunnah dengan cara terbaik yaitu shalat sunnah di rumah baik itu qabliyah maupun ba’diyyah
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,
وعلى هذا فالأفضل أن تفصل بين الفرض والسنة، لكن هناك شيء أفضل منه، وهو أن تجعل السنة في البيت؛ لأن أداء السنة في البيت أفضل من أدائها في المسجد، حتى المسجد الحرام
“Oleh karena itu yang paling baik adalah engkau memisahkan antara shalat wajib dan shalat sunnah, akan tetapi ada yang lebih baik dari hal tersebut yaitu engkau shalat sunnah di rumah karena shalat sunnah di rumah lebih baik daripada di masjid walaupun itu masjidil haram.” [Majmu’ Fatawa wa Rasail, bab shalat tathawwu’]
[4] Sebagian ulama lagi berpendapat bahwa pemisah antara shalat wajib dan sunnah adalah salam dari shalat wajib, itu sudah cukup sehingga tidak perlu bergeser sedikit ataupun berbicara. Dalam hal ini memang ada perbedaan pendapat ulama yang merupakan ikhtilaf mu’tabar sehingga kita harus saling lapang dada menerima perbedaan ini.
Berikut kami jelaskan dalil bagi mereka yang berpendapat bahwa perlu pindah sedikit/bergeser setelah shalat wajib ketika akan melakukan shalat sunnah dengan tujuan memisahkannya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ، أَوْ يَتَأَخَّرَ، أَوْ عَنْ يَمِينِهِ، أَوْ عَنْ شِمَالِهِ فِي الصَّلَاةِ، يَعْنِي فِي السُّبْحَةِ
“Apakah kalian tidak mampu untuk maju atau mundur, atau geser ke kanan atau ke kiri ketika shalat.” Maksud beliau: “shalat sunah”. [HR. Abu Daud & Ibnu Majah, dishahihkan al-Albani]
Beberapa sahabat juga memerintahkan agar pindah dari tempat shalat wajibnya. Ibnu Umar berkata,
لَا يَتَطَوَّعُ حَتَّى يَتَحَوَّلَ مِنْ مَكَانِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ الْفَرِيضَةَ
“Hendaknya tidak melakukan shalat sunah, sampai berpindah dari tempat yang digunakan untuk shalat wajib.” [HR. Ibnu Abi Syaibah]
Demikian juga riwayat dari dari Nafi bin Jubair, beliau langsung shalat sunnah setelah shalat Jumat. Kemudian Muawiyah berkata kepada beliau,
لَا تَعُدْ لِمَا صَنَعْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ، أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِذَلِكَ، أَنْ «لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى يَتَكَلَّمَ أَوْ يَخْرُجَ»
“Jangan kau ulangi perbuatan tadi. Jika kamu selesai shalat Jumat, jangan disambung dengan shalat yang lainnya, sampai berbicara atau keluar masjid. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu. Beliau bersabda:
“Jangan kalian sambung shalat wajib dengan shalat sunah, sampai kalian bicara atau keluar.” [HR. Muslim & Abu Daud]
Tambahan Faidah:
Sebagian ulama menyebutkan bahwa hikmah berpindah tempat adalah agar banyak tanah bumi yang dijadikan termpat sujud, karena bumi akan bersaksi di hari kiamat.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا
“Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” [QS. Az-Zalzalah: 4]
Ar-Ramli berkata,
ويسن أن ينتقل للنفل أو الفرض من موضع فرضه أو نفله إلى غيره تكثيراً لمواضع السجود ، فإنها تشهد له
“Disunnahkan untuk berpindah dari tempat shalat sunnah atau wajib dari tempat shalat wajibnya untuk memperbanyak tempat sujud karena bumi akan bersaksi baginya.” [1/552]
Demikian semoga bermanfaat
Penyusun: Raehanul Bahraen
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/47715-haruskah-pindah-dari-tempat-shalat-wajib-ketika-akan-shalat-sunnah.html