Fatwa Ulama: Bersumpah Dengan Mengatakan “Demi Rasulullah”

Fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin

Soal:

Saya sering mendengar orang-orang yang ketika ingin menegaskan perkataannya ia bersumpah dengan berkata: “demi Rasulullah“. Apakah ini dibolehkan?

Jawab:

Ini adalah bersumpah dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan ini diharamkan, serta merupakan bentuk kesyirikan. Karena bersumpah dengan sesuatu itu berarti mengagungkan sesuatu yang dijadikan objek dalam sumpahnya. Dan makhluk tidak boleh mengagungkan sesama makhluk. Oleh karena itu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من حلف بغير الله فقد كفر أو أشرك

barangsiapa bersumpah atas nama selain Allah, maka ia telah kafir atau berbuat syirik” (HR. Ahmad, Abu Daud, Al Baihaqi, dishahihkan oleh Ahmad Syakir dalam takhrij Musnad Ahmad 7/199).

Hadits ini umum mencakup bersumpah atas nama para Nabi, atau para Malaikat, atau orang-orang shalih dan semua makhluk.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

من كان حالفا فليحلف بالله أو ليصمت

barangsiapa yang bersumpah, maka bersumpahlah dengan nama Allah atau hendaknya ia diam” (HR. Al Bukhari, 6646).

Adapun yang ada di dalam Al Qur’an, yaitu ayat-ayat yang berupa sumpah dengan al mursalat (para Malaikat yang diutus), bersumpah dengan adz dzari’at (angin yang berhembus), bersumpah dengan al fajr (waktu fajar), dengan al ashr (waktu), dengan adh dhuha (waktu dhuha), dengan mawaqi’un nujum(orbit-orbit bintang), dan yang lainnya ini semua adalah sumpah dari Allah Ta’ala. Dan Allah Ta’ala bebas untuk bersumpah dengan nama makhluk-Nya sesuai kehendak-Nya.

Adapun makhluk, maka tidak boleh bersumpah kecuali dengan nama Allah Ta’ala.

***

Sumber: Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 18/35, Asy Syamilah

Penerjemah: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/25764-fatwa-ulama-bersumpah-dengan-mengatakan-demi-rasulullah.html