Hukum Mengambil Sisa Makanan di Kafe atau Restauran
Assalamualaikum Ustadz. Saya sering melihat orang di kafe tidak menghabiskan makanan dan minumannya, lalu ia pergi tak kembali, apa hukumnya jika saya mengambil lalu mengonsumsinya dgn alasan agar tidak mubazir?
Jawaban:
Wa’alaykumussalaam wa rahmatullaahi wa barakaatuh.
Alhamdulillah wahdah, wa-sh sholaatu wa-s salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, amma ba’du…
Saudaraku penanya, semoga Allah –subhaanahu wa ta’ala– merahmati dan membalas anda dengan kebaikan, dikarenakan semangat anda mencegah terjadinya tabdziir (penyia-nyiaan harta) yang pelakunya disebut dengan mubazir.
Allah –ta’ala– berfirman:
﴿وَءَاتِ ذَا ٱلۡقُرۡبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلۡمِسۡكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيرًا
إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِۖ وَكَانَ ٱلشَّيۡطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورٗا﴾
[(26) Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros (bersikap mubazir)]
([27) Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan. Dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.] (QS. Al-Isra’ : 26-27)
Adapun tindakan anda memakan makanan yang sudah pasti akan dibuang, baik oleh pemiliknya atau pemilik kafe, maka dibolehkan/mubah.
Sebagaimana dinyatakan oleh Al-Mardawi Al-Hanbali (885H) bahwa barang-barang yang ditinggalkan oleh si pemilik karena ia sudah tidak menginginkannya, maka ia dapat dimiliki oleh siapa pun yang menemukannya. (Al-Inshaf : 6/382)
Syaikh Al-Utsaimin (1421H) ketika membagi jenis-jenis barang temuan, Beliau menyebutkan di antaranya adalah:
أَنْ يَعْلَمَ أَنَّ صَاحِبَهُ تَرَكَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَهذَا لِوَاجِدِهِ…
“(jenis pertama) Jika yang menemukan tahu bahwa barang tersebut ditinggalkan oleh si pemilik lantaran ia sudah tidak menginginkannya lagi, maka barang tersebut menjadi milik yang menemukannya…” (Asy-Syarh Al-Mumti’ : 10/360)
Terlebih jika tindakan anda memakan atau mengambil makanan tersebut untuk diberikan kepada orang lain atau hewan, disertai niat mencegah terjadinya perbuatan tabdzir, insyaa Allah anda akan meraih pahala untuk niat tersebut.
Syaikh Ibn Baz (1420H) mengatakan:
“Kami anjurkan agar sisa-sisa makanan, baik berupa daging, roti, ataupun selainnya, agar ditempatkan pada kotak-kotak khusus, yang kemudian petugas berwenang meletakkannya pada tempat khusus agar dapat diambil oleh hewan-hewan atau siapa pun yang membutuhkannya untuk memberi pakan hewan-hewannya, jangan dibiarkan begitu saja dibuang bersama hal-hal yang najis…” (binbaz.org.sa)
Wallaahu a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam.
Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah)