Permudah Bimbingan, Kloter Haji Berbasis Kecamatan

Jakarta (Kemenag) — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta agar tahun 2020 dijadikan sebagai momentum peningkatan kualitas manasik haji. Untuk memudahkan proses pembimbingan ibadah, maka kloter haji akan dibentuk berbasis kecamatan. 

“Pengkloteran akan dibentuk berdasarkan jemaah haji perkecematan, sehingga memudahkan KBIH untuk melakukan bimbingan dan pendampingan jemaah,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)  Nizar saat menerima Pengurus Pusat Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (PP FK-KBIH) di kantornya, Senin (14/10). 

Turut mendampingi, Direktur Bina Haji, Khoirizi H. Dasir, Kasubdit Advokasi Haji, Wawan Djunaedi, Kasi Bina Kelompok Bimbingan Jemaah Haji, Ansor, dan Yendra sebagai staf Ditjen PHU. 

Dari FK-KBIH, hadir Ketua Dewan Pembina, KH. Mubarok, Ketua Umum, Dr. KH. Manarul Hidayat, M.Pd; dan beberapa alim ulama yang menjadi anggota organisasi tersebut.

Menurut Nizar, pada musim haji 1441H/2020M, pihaknya akan menyempurnakan pelaksanaan sistem zonasi. Hal ini tidak diniatkan untuk melemahkan, tapi juatru menguatkan peran KBIH.

Melalui sistem zonasi, jemaah haji dari daerah tertentu dapat ditempatkan dalam satu zona selama di Arab Saudi. Sehingga, akan memudahkan pembimbing ibadah KBIH dalam melakukan tugas bimbingan dan pendambingan bagi jemaah haji. 

“Dengan dikelompokkan pada satu zona, maka pembimbing KBIH akan lebih mudah mengkoodinir mobilitas jemaah dari hotel menuju haram, baik ketika di Mekah atau Madinah,” tuturnya. 

Di samping itu, lanjut Nizar,  sistem zonasi juga akan mempermudah fungsi pengawasan yang dilakukan DPR dan DPD. Mereka lebih mudah untuk menjaring masukan dan evaluasi dari jemaah, khususnya konstituen dari daerah pemilihan mereka masing-masing. Jemaah dari NTB misalnya, dengan sustem zonasi dapat ditempatkan dalam satu hotel sehingga memudahkan dalam proses pembimbingan manasik bagi jemaah.

Agar sistem zonasi dapat berjalan secara maksimal, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020, pihak Ditjen PHU akan mengirimkan manifes lebih awal, tepatnya setelah dilakukan MoU antara Menteri Agama dan Menteri Haji Arab Saudi. Manifes yang dibagikan lebih awal, akan memudahkan pihak Kemenag Kabupaten/Kota untuk meminta Kepala KUA agar membentuk kloter berdasarkan jemaah yang ada di tingkat kecamatan. 

“Pihak KUA diharapkan melakukan komunikasi dan koordinasi secara intens dengan pihak KBIH untuk mengelompokkan jemaah haji dalam satu kloter,” jelasnya. 

“Melalui sistem zonasi inilah dapat diterapkan program manasik sepanjang tahun, di mana pengkloteran jemaah sudah bisa dipastikan jauh-jauh sebelumnya,” sambungnya.

Dirjen mengaku telah memberikan tabayyun di beberapa daerah (Banyumas dan Brebes), terkait isu sistem zonasi akan melemahkan KBIH. Setelah dijelaskan, kebanyakan KBIH justru mendukung agar sistem zonasi ini terus diterapkan. Di samping memudahkan proses bimbingan selama di Saudi Arabia, sistem zonasi juga dapat memfasilitasi keberadaan KBIH untuk saling menguatkan satu sama lain. 

“KBIH dengan jumlah jemaah sedikit dapat digabungkan dengan KBIH yang jumlah jemaahnya banyak. Di sinilah diharapkan terjadi proses kompetisi yang sehat, kompetisi yang tidak saling mematikan satu sama lain,” tandasnya. (WDj) 

KEMENAG RI