Utang, Tunda Bayar dan Susah Ditagih

MEMBICARAKAN hutang sudah hal yang umum di lakukan manusia, kebutuhan yang semakin banyak tetapi kita tidak mampu memenuhi karena kekurangan finansial membuat kita untuk berhutang.

Di antara kita, ketika berhutang terkadang menundanunda untuk membayar nya. Atau ketika di tagih susah sekali untuk membayar. Padahal membayar hutang suatu hal yang wajib bagi kita.

Barangsiapa mampu membayar hutang maka diharamkan baginya menunda-nunda hutang yang wajib dia lunasi jika sudah jatuh tempo. Hal itu didasarkan pada apa yg diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda:

“Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah sesuatu kezaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan (hutangnya dipindahkan) kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya”

Oleh karena itu, barangsiapa memiliki hutang, maka hendaklah dia segera membayar hak orang-orang yang wajib dia tunaikan. Dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam hal tersebut sebelum maut menjemputnya dengan tiba-tiba, sementara dia masih tergantung pada hutangnya.

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya:

Ada seorang Yamani yg memiliki sebuah toko di dekat rumah saya. Dan saya biasa mengambil barang darinya dengan cara berhutang yang selalu saya lunasi kemudian. Tetapi, saya masih punya hutang padanya 40 riyal. Dan orang itu kemudian pindah dan saya tidak mengetahui sama sekali alamatnya sekarang, dan tdk juga mengenal kerabatnya, lalu apa yang harus saya perbuat dengan 40 riyal ini?

Kemudian beliau menjawab

Uang sejumlah 40 riyal itu masih menjadi hutang bagi anda. Sebenarnya, orang-orang Yaman sering bepergian ke Kerajaan Saudi Arabia dan kembali lagi ke negeri mereka. Sehingga sangat terbuka kemungkinan untuk dapat menjumpai pemiliki toko tersebut.

Dan jika anda sudah berputus asa dari upaya menemuinya atau mengetahui tempat tinggalnya, maka anda boleh menyedekahkan uang tersebut atas nama dirinya. Kemudian jika tiba-tiba orang itu datang, maka beritahukan perihal yang sebenarnya kepadanya. Jika dia rida dengan apa yang anda lakukan maka tidak ada masalah, dan jika dia tidak rida maka anda harus membayarkan uang tersebut. Dan pahala sedekah itu akan menjadi milik anda.

Wallahu alam. [duniaislam]

INILAH MOZAIK