DARI Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu, beliau berkata,
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (peminjam), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (dalam melakukan yang haram).” (HR. Muslim, no. 1598)
Ada kaedah umum dalam memahami riba disebutkan oleh para ulama, “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.”
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436)
Baca juga
Al-Mahdi akan Keluar di Generasi Penghujung Umatku
8 Penyebab Jin Campur Tangan Urusan Manusia
Yakinlah Rezeki Itu Datang Tepat Waktu
Jika tambahan bukan prasyarat awal, hanya kerelaan dari pihak peminjam saat mengembalikan utang, tidaklah masalah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Raafi bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah meminjam dari seseorang unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi shallallahu alaihi wa sallam lantas menyuruh Abu Raafi untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam. Abu Raafi menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik, -pen).” Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian menjawab,
“Berikan saja unta terbaik tersebut kepadanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari, no. 2392 dan Muslim, no. 1600)