Shalat Berjamaah di Fase New Normal Wabah

Sering muncul pertanyaan apakah kita tetap shalat berjamaah terkait dengan adanya penerapan konsep new normal wabah covid19. Jawabanya: untuk fatwa, kita kembalikan kepada ustadz setempat yang telah berkonsultasi atau berkoordinasi dengan pemerintah dan dinas kesehatan setempat. 

  1. Ada ustadz setempat yang berfatwa yang boleh shalat berjamaah
  2. Ada ustadz setempat yang berfatwa jangan shalat berjamaah sementara dahulu, bersabar sebentar setelah wabah berakhir kita shalat berjamaah kembali

Kami menekankan pada kata-kata “berkonsultasi”, karena ustadz setempat yang berfatwa perlu mengetahui gambaran kasus yang benar (tashawwur yang benar), sehingga dapat mengeluarkan fatwa yang benar pula. Apabila gambaran kasusnya (tashawwur) tidak tepat, maka fatwa juga tidak tepat. Dalam hal ini bukan ustadznya yang salah, tetapi salah informasi yang masuk atau salah memahami gambaran kasusnya. Inilah maksud dari kaidah fikh,

الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ

Artinya: “Fatwa mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).”

Misalnya ada pertanyaan: “Ustadz Bagaimana hukum KB (Keluarga berencana) yang diperintahkan membatasi kelahiran?

Tentu sang ustadz akan menjawab: “Hukumnya haram, karena bertentangan dengan anjuran Islam memperbanyak keturunan, tentu dengan memperhatikan nafkah dan pendidikan anak”

Akhirnya menyebarlah fatwa “Hukum KB adalah haram secara mutlak”, padahal gambaran kasus (tashawwur) KB tidaklah demkian. Hukum KB ini dirinci berdasarkan tujuan:

  1. Tahdidun nasl [تحديد النسل] yaitu membatasi kelahiran, ini hukumnya haram
  2. tandzimun nasl  [تنظيم النسل] yaitu mengatur jarak kelahiran, ini hukum boleh bahkan pada beberapa kasus dianjurkan

Fatwanya bisa berbeda-beda setiap tempat, karena setiap tempat kondisinya berbeda-beda dan kebijakan pemerintah setempat berbeda-beda serta data di dinas kesehatan berbeda-beda.

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa fatwa dan hukum berubah sesuai keadaan ‘urf (kebiasaan) dan mashalahat keadaan saat itu. Beliau berkata

فإن الفتوى تتغير بتغير الزمان والمكان والعوائد والأحوال

“Sesungguhnya fatwa dapat berubah mengikuti perubahan zaman, tempat, adat istiadat dan kondisi.” [I’lamul Muwaqqi’in 6/114]

CATATAN PENTING terhadap kaidah di atas, yang berubah adalah fatwa yang terkait dengan ‘urf dan mashlahat keadaan saat itu, BUKAN dengan hukum syariat yang telah pasti dan tidak berubah sepanjang masa misalnya hukum shalat lima waktu, apapun hukumnya tetap wajib ‘ain.

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan,

التغير في الفتوى ، لا في الحكم الشرعي الثابت بدليله

“Yang berubah adalah fatwa, bukan hukum syariat yang telah tetap dengan dalil”

Sebagai contoh: Fatwa bolehnya makan babi karena darurat dan hanya ada daging babi saat itu, apabila tidak makan bisa mati.

Hukum makan babi adalah haram secara syariat dan tidak akan berubah, tetapi fatwa saat itu dan kondisi saat itu saja hukum makan babi menjadi boleh karena darurat.

Dalam kesempatan lain Ibnul Qayyim  menjelaskan bahwa hukum ada dua yaitu yang tidak berubah sepanjang masa dan hukum yang berubah sebagaima kami jelaskan di atas. Beliau berkata,

الأحكام نوعان:

النوع الأول: نوع لا يتغير عن حالة واحدة هو عليها، لا بحسب الأزمنة ولا الأمكنة، ولا اجتهاد الأئمة، كوجوب الواجبات، وتحريم المحرمات، والحدود المقدرة بالشرع على الجرائم ونحو ذلك، فهذه لا يتطرق إليه تغيير، ولا اجتهاد يخالف ما وضع له.

والنوع الثاني: ما يتغير حسب المصلحة له، زماناً ومكاناً وحالاً، كمقادير التعزيرات، وأجناسها، وصفاتها، فإن الشارع ينوع فيها بحسب المصلحة”. انتهى

“Hukum ada dua macam

  1. Hukum tidak berubah dari satu keadaan dan terus-menerus hukumnya seperti itu. Tidak berubah sesuai dengan waktu, tempat dan ijtihad para imama seperti kewajiban hukum yang wajib, keharaman hukum yang haram, hukuman hadd yang telah ditetapkan syariat pada beberapa kejahatan. Hukum ini tidak berubah dan tidak ada ijtihad yang dapat menyelisihi yang telah ditetapkan
  2. Hukum yang berubah sesuai dengan kemashalahatan terkait dengan waktu, tempat dan keadaan seperti kadar hukum ta’zir, jenis dan tata caranya sesuai dengan mashlahat.” [Ighatsatul Lahfan 1/330]

Hukum shalat berjamaah ini telah kami tulis di juga di awal-awal terjadinya wabah covid19 tanggal 20 maret dan penjelasannya masih sama. Silakan baca: Shalat Berjamaah dan Jumat Ketika Ada Wabah, di artikel selanjutnya!

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/56875-shalat-berjamaah-di-fase-new-normal-wabah.html