Rasulullah membangun ekonomi umat usai berhijrah.
Imam Masjid New York Shamsi Ali meningatkan umat Islam bahwa perintah mendasar Syariah Islam yang turun di priode Makkah hanya satu, sholat. Perintah melaksanakan sholat itu turun sekitar dua tahun sebelum Hijrahnya Rasul melalui peristiwa Isra Mi’raj.
“Dua tahun setelah Rasul hijrah ke Madinah turunlah perintah berzakat. Yaitu kewajiban umat Islam untuk mengeluarkan hartanya sebesar 2,5 persen sekali dalam setahun (haul), jika telah memenuhi jumlah tertentu (nishob),”ujar dia dalam rilis yang diterima Republika, Selasa (1/9).
Perintah zakat itu sendiri, sebagaimana syahadat dan sholat, menjadi salah satu pilar atau rukun Islam. Jika sholat menitik beratkan kepada relasi vertikal seorang muslim dengan Tuhannya, zakat menekankan relasi horizontal seorang muslim kepada sesama. Kedua aspek relasi inilah yang menjadi dasar ubudiyah dalam Islam. Atau lebih dikenal bahasa Al-qurannya hablun minallah wa hablun minan naas.
Perintah sholat diturunkan di Makkah karena memang periode Makkah lebih menekankan aspek hablun minallah atau relasi vertikal keagamaan. Sementara Zakat yang relevansinya sangat dominan secara sosial turun di Madinah. Kerena periode Madinah memang dipahami sebagai awal pembentukan kehidupan Umat secara jama’i. Yang tentunya juga karena prioritas risalah di Madinah adalah penguatan (empowerment) umat pada sisi komunalnya (jamaah).
Dalam menyikapi perintah zakat ini, Rasul tidak saja memahaminya sebagai sekadar perintah untuk mengeluarkan harta. Sebaliknya justru dipahami sebagai perintah untuk memperkuat basis perekonomian umat.
Dengan kata lain, Rasulullah memahami perintah Zakat tidak sekadar memberikan 2,5 persen harta. Tapi dipahami secara pro aktif dan dengan visi yang lebih besar. Bahwa ada perintah memberi maka di balik perintah itu ada perintah lainnya. Dan perintah itu adalah economic empowerment atau membangun kekuatan ekonomi bagi Umat.
Untuk mengimplementasikan pemahaman itu, beliau melakukan beberapa hal, di antaranya:
Pertama, membeli sebuah sumur. Perlu diingat air ketika itu bagaimana minyak di masa kita. Bayangkan jika kota New York misalnya kehabisan minyak (sebelum solar energy ditemukan).
“Saya yakin kehidupan menjadi lumpuh. Sumut Madinah menjadi fondasi hidup itu sendiri. Dan Karenanya atas anjuran Rasulullah SAW, Sumur tersebut dibeli oleh sahabat Utsman Ibnu Affan,”ujar dia.
Kedua, membeli pasar dari masyarakat Yahudi. Sejak masa itu juga sebenarnya umat Yahudi memiliki kelebihan dalam bisnis dan keuangan. Bahkan Rasulullah SAW sendiri sebagai pribadi pernah meminjam uang dari masyarakat Yahudi.
Di Madinah ada sebuah pasar yang sangat terkenal dan strategis dalam perekonomian masyarakat. Kebetulan saja pasar itu dimiliki oleh komunitas Yahudi.
Sebagai tindak lanjut dari perintah zakat, Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabat yang kira-kira punya modal, dan juga dikenal memiliki kemampuan bisnis, seperti Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf. Kepada mereka disampaikan urgensi umat Islam memiliki pasar sebagai pusat penguatan perekonomian umat.
Mereka setuju dan memberikan investasi terbaik mereka untuk membeli pasar tersebut. Melalui pasar ini umat kemudian melakukan aktifitas ekonomi dan membangun basis perekonomian mereka. Dan pada akhirnya tidak lagi bergantung kepada Komunitas lain.
Dari peristiwa ini dipahami bahwa pemberdayaan ekonomi umat menjadi krusial dalam pembentukan peradaban manusia. Ketika umat lemah secara ekonomi maka yang terjadi kemudian adalah ketergantungan. Dan sudah pasti klaim peradaban dengan ketergantungan kepada orang lain adalah paradoks yang nyata.
Jika hal ini dikembalikan kepada situasi kolektif umat masa kini, kita akan dapati bahwa dari sekian banyak kebutuhan dasar umat adalah perbaikan ekonominya. Umat ini sungguh beruntung menempati sisi-sisi bumi yang kaya. Jika tidak rindang dan hijau dengan hutan, atau dengan kekayaan bahari (laut), Allah memberinya dengan kekayaan minyak dan pertambangan.
Lalu kenapa umat masih tertinggal secara ekonomi?
Jawabannya karena umat perlu berzakat. Yaitu Zakat (bersuci) dari ketamakan dan kekikiran. Ketamakanlah di dunia Islam itulah yang menjadikan kekayaan alam kita diselewengkan sedemikian rupa. Akibatnya terjadi berbagai kerusakan dalam berbagai manifestasinya.
Kalaulah saja perintah Zakat dipahami secara benar, secara pro aktif dan inovatif, serta dikelolah secara profesional dan jujur, Umat akan terkuatkan secara ekonomi.
“Sekaligus saya yakin bahwa permasalahan kemiskinan yang masih mengungkung Umat ini dapat terselesaikan,”pungkasnya.