اللَّهُمَّ اكْفِنِى
ALLAHUMAK-FINII
“Ya Allah cukupkanlah aku
بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ
BI HALAALIKA ‘AN HAROOMIK
dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram
وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
WA AGH-NINIY BI FADHLIKA ‘AMMAN SIWAAK
dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu”
artinya:
“Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram,
dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu”
(HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al Albani)