Gandeng Kemenkes-Satgas, Kemenag Evaluasi Kebijakan Umroh

Gandeng Kemenkes-Satgas, Kemenag Evaluasi Kebijakan Umroh

Arab Saudi beberapa waktu lalu mengeluarkan daftar negara yang aksesnya ditutup sementara dan tidak diizinkan masuk ke negara tersebut. Dari 20 negara yang ada, Indonesia masuk di dalamnya.

Terkait keputusan Saudi ini, Kementerian Agama (Kemenag) berencana melakukan evaluasi kebijakan umroh selama pandemi Covid-19 yang berlaku beberapa waktu ke belakang.

“Kita lakukan evaluasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes),” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim, saat dihubungi Republika, Rabu (17/2).

Untuk melakukan evaluasi ini, ia menyebut Kemenag akan menggandeng pihak luar untuk membahas bersama. Satuan tugas (Satgas) Covid-19 dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadi mitra dalam rencana evaluasi tersebut.

Arfi lantas menyebut nantinya Kemenag akan mengagendakan pertemuan guna membahas evaluasi kebijakan umroh selama pandemi Covid-19 dengan kementerian/lembaga pemerintah ini.

Rencana evaluasi ini pertama kali disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat menerima perwakilan asosiasi-asosiasi Penyelanggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di  Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (15/2) lalu.

“Nanti kita akan lakukan evaluasi kembali semuanya, dan tentunya berkoordinasi dengan  Satgas Covid-19 agar penyelenggaraan umroh tetap aman bagi jamaah,” ucap Menag, kala itu.

Ia lantas mengajak seluruh pihak memanfaatkan momen ditutupnya umroh ini untuk melakukan evaluasi. Dengan demikian, nantinya saat Saudi sudah membuka kembali akses umrah, Indonesia dengan seluruh elemennya sudah betul-betul siap.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan PPIU untuk membantu pemerintah dalam menyukseskan penyelenggaraan umroh di masa pandemi. Salah satunya, dengan mengedukasi jamaah terkait protokol kesehatan Covid-19.

“Jangan sampai saat di tanah suci, jemaah masih ada yang kedapatan coba-coba tidak menaati protokol kesehatan di Arab Saudi. Karena menurut laporan, masih banyak yang kedapatan melanggar di sana. Saya berharap jamaah umroh kita dapat menjadi contoh bagi dunia,” kata dia.

Dalam pertemuan yang sama, para perwakilan asosiasi ini menyampaikan beberapa keluhan terkait penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi. Salah satunya, aturan karantina selama enam hari lima malam pasca kepulangan dari tanah suci.

“Ini cukup memberatkan bagi jemaah. Karena mereka harus menanggung biaya karantina sendiri, dan itu cukup besar, sekitar 4-5 juta per-jamaah,” ujar Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M. Nur.

Penambahan biaya ini dirasa semakin memberatkan jamaah. Terlebih, mengingat kebanyakan jmaah yang berangkat adalah calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya sejak Maret 2020.

Tak hanya itu, mereka juga sebelumnya telah diminta menambah biaya umrah, terkait berubahnya harga referensi. Harga referensi umrah yang semula minimal Rp 20juta, kini berubah menjadi Rp 26 juta mengingat ada tambahan operasional di masa pandemi ini.  

IHRAM