- Hukum Mengusap Khuff
Mengusap khuff (sepatu) dilakukan dengan cara tertentu, di bagian tertentu dan di waktu tertentu sebagai ganti dari membasuh kedua kaki pada saat berwudhu [1]. Mengusap khuf disyariatkan dalam al-Qur’an dan Hadits, sebagaimana firman Allah Ta’ala
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْ
“… Dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. al-Maidah : 6)
Banyak sekali hadits-hadits shahih yang membahas tentang mengusap khuf [2] sehingga ‘Ali bin Abi Thalib sempat berkata :
لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ.
“Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian
atas khufnya.” (HR. Abu Daud, no. 162)
Mengusap khuff merupakan bentuk keringanan (rukhsoh) yang dianugerahkan Allah Ta’ala kepada hamba-Nya. Alangkah baiknya apabila keringanan tersebut kita ambil sebagai wujud syukur kepada Allah Ta’ala sebab Rasulullah shallallahualaihi wasallam pernah bersabda :
اِنَّ اللهَ تَعَالَى يُحِبُّ اَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ اَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ
“Sesungguhnya Allah suka jika keringanan dari-Nya dilakukan sebagaimana Dia tidak suka kemaksiatan kepada-Nya dilakukan” (HR. Ahmad, al-Baihaqi, Ibnu Khuzaimah dan al-Khatib)
- Syarat Mengusap Khuff
Terdapat tujuh hal yang menjadi syarat dibolehkannya mengusap Khuf sebagai ganti membasuh kedua kaki saat berwudhu [3] :
- Suci dari hadats. [4]
- Mengusap Khuff berlaku untuk bersuci dari hadats kecil saja. [5]
- Jangka waktu; bermukim (1 hari 1 malam) dan musafir (3 hari 3 malam). [6]
- Khuff suci dari najis. [7]
- Khuff harus menutupi bagian yang dibasuh. [8]
- Khuff harus yang halal untuk dikenakan (bukan hasil curian/berbahan sutera). [9]
- Tidak melepas khuf sebelum berakhir jangka waktunya. [10]
- Hal-hal yang membatalkan Mengusap Khuff
Tiga hal yang dapat membatalkan sahnya mengusap khuf [11], yaitu :
- Berhadats besar yang mengharuskan mandi [12]
- Melepas khuff, batallah wudhunya [13]
- Masa berlaku mengusap Khuff telah berakhir [14]
- Cara Mengusap Khuff, Kaos Kaki, dan Penutup Kepala
Mengusap kedua khuff dilakukan dengan mengusap bagian atasnya dengan meletakkan tangan kanan di atas khuff sebelah kanan dan tangan kiri di atas khuff sebelah kiri. Kemudian mengusap bagian atas keduanya dengan sekali usapan [15].
Adapun cara mengusap kaos kaki sama persis seperti mengusap kedua khuff [16]. Sedangkan mengusap bagian atas sorban dan penutup kepala wanita (kerudung) dilakukan dengan mengusap bagian ubun-ubun dan menyempurnakannya dengan mengusap bagian atas sorban dan kerudung [17].
- Mengusap Perban
Syaikh al-‘Allamah bin Bazz rahimahullah mengungkapkan bahwa mengusap bagian atas perban adalah disyari’atkan karena mengusap kedua khuff pada hakikatnya adalah rukhsoh dari Allah yang semestinya kita manfaatkan sehingga mengusap bagian atas perban menjadi hal yang lebih utama. Begitu pula sebab kedaruratannya tidak ada batasan waktu yang ditetapkan dalam masalah mengusap perban tersebut [18].
Perlu kita ketahui pula bahwa antara mengusap perban dan mengusap khuff terdapat perbedaan yang mesti difahami [19], yaitu :
- Boleh mengusap bagian atas perban saja, apabila berbahaya jika membukanya. Sedangkan khuff kebalikannya.
- Diharuskan memperluas usapan bagi perban. Sedangkan khuff boleh diusap sebagian saja.
- Pengusapan perban tidak dengan batasan waktu. Sedangkan mengusap khuff dengan waktu tertentu.
- Diperbolehkan mengusap perban pada saat hadits kecil dan besar. Sedangkan khuff hanya pada hadats kecil saja.
- Tidak disyaratkan bersuci sebelum menutup perban. Adapun khuff kebalikannya.
- Perban tidak dikhususkan pada anggota badan tertentu,
sedangkan khuff khusus untuk kaki saja.
- Mengusap Bagian yang Terluka
Apabila terdapat luka pada tubuh yang menjadi bagian yang harus dibersihkan dengan berwudhu, maka perlu difahami ketentuan syariat yang memandu tatacara bersuci dengan kondisi tersebut [20], yaitu :
- Apabila bagian yang luka tidak berbahaya jika dibasuh, maka bagian tersebut mesti dibasuh.
- Apabila bagian terluka berbahaya jika dibasuh, namun tidak berbahaya apabila diusap, maka bagian luka tersebut wajib diusap.
- Apabila bagian yang luka berbahaya dibasuh dan diusap, maka diperbolehkan baginya bertayammum atau hendaklah ia perban bagian yang luka tersebut kemudian mengusap perbannya.
- Apabila bagian yang luka tertutup oleh perban, gips atau pelekat maka cukup baginya mengusap bagian yang tertutup itu dan tidak perlu dibasuh dengan air.
Catatan Kaki:
[1] Lihat Kitab Al Mughrib fii Tartiibil Mu’rob, 2/266.
[2] Lihat Kitab asy-Syarhul Mumti ‘alaa Zaadil Mustaqni’ (I/183), dan Kitab Fathul-Baari (I/306)
[3] Lihat Kitab “Sholatul Mu’min” (71/621)
[4] Lihat Kitab “al-Wudhu” Bab “Idza Adkhala Rijlaihi wa Huma
Thaahiraini” no. 206.
[5] Lihat Kitab Fataawa al-Mashu ‘alal Khuffain Karya Ibnu ‘Utsaimin hlm 8.
[6] Lihat Kitab “al-Mughniy” (I/369) Karya Ibnu Qudamah.
[7] Lihat Kitab Fataawaa al-Islamiyyah (I/235)
[8] Lihat Kitab Syarhul Umdah fii Fiqh Karya Ibnu Taimiyah hlm 250.
[9] Lihat Kitab Syarhul Mumti’ (I/189)
[10] Lihat Kitab “al-Mughniy” (I/367) Karya Ibnu Qudamah.
[11] Lihat Kitab “Sholatul Mu’min” (74/621)
[12] Lihat Kitab “al-Kabir” no. 7351 Karya at-Thabrani
[13] Lihat Kitab “al-Mughniy” (I/367) Karya Ibnu Qudamah.
[14] Lihat Kitab at-Thaharah hlm 257 karya Ibnu Taimiyyah.
[15] Lihat Kitab “al-Mughniy” (I/377) Karya Ibnu Qudamah.
[16] Lihat Kitab “at-Thaharah” Bab “al-Mashu ‘alal Jaurabaini” no. 159 Karya Abu Dawud.
[17] Lihat Kitab “Bulughul Maraam”, hadits 145-147.
[18] Ibid
[19] Lihat Kitab “Sholatul Mu’min” (77/621)
[20] Lihat Kitab “Fataawaa alal Khuffain” karya Ibnu ‘Utsaimin, hlm 25.
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/61442-menuju-kesempurnaan-ibadah-shalat-bag-5-mengusap-khuff-penutup-kepala-perban-dan-bagian-yang-terluka.html