Menjual Mahar Nikah

Istri Mau Menjual Mahar Nikah, Apakah Harus Mendapat Izin Suami?

Ketika seorang istri hendak menggunakan mahar nikah dari suaminya, seperti hendak menjualnya, biasanya dia akan minta izin dari suaminya terlebih dahulu. Seorang istri biasanya tidak berani untuk membelanjakan mahar nikah dari suaminya kecuali mendapat izin dari suaminya. Sebenarnya, apakah seorang istri harus mendapat izin dari suaminya ketika hendak menjual mahar nikah dari suaminya tersebut?

Menurut para ulama, mahar nikah yang diberikan oleh suami kepada istrinya sudah milik penuh seorang istri. Suami sudah tidak memilik hak apapun terhadap mahar yang diberikan kepada istrinya. Karena itu, seorang istri berhak menggunakan dalam bentuk apapun terhadap mahar yang diterima dari suaminya, tanpa perlu minta izin sama siapapun, termasuk kepada suami dan walinya.

Justru yang ada adalah sebaliknya, yaitu suami harus minta izin pada istrinya ketika hendak menggunakan mahar yang telah diberikan kepada istrinya. Jika suami menggunakan mahar istrinya tanpa izin dan keridhaan dari istrinya, maka ia berdosa dan telah berbuat dzalim.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla berikut;

ولا يحل لأب البكر صغيرة كانت أو كبيرة أو الثيب، ولا لغيره من سائر القرابة أو غيرهم: حكم في شيء من صداق الابنة، أو القريبة، ولا لأحد ممن ذكرنا أن يهبه، ولا شيئا منه، لا للزوج طلق أو أمسك ولا لغيره، فإن فعلوا شيئا من ذلك هو مفسوخ باطل مردود أبدا

Tidak halal bagi ayah seorang gadis, baik masih kecil maupun sudah besar, juga ayah seorang janda dan anggota keluarga lainnya, menggunakan sedikitpun dari mahar putri atau keluarganya. Dan tidak seorang pun yang kami sebutkan di atas, berhak untuk memberikan sebagian mahar itu, tidak kepada suami baik yang telah menceraikan ataupun belum (menceraikan), tidak pula kepada yang lainnya. Siapa yang melakukan demikian, maka itu adalah perbuatan yang salah dan tertolak selamanya.

Dengan demikian, boleh bagi seorang istri menjual mahar nikah dari suaminya tanpa harus mendapatkan izin dari suaminya. Ia bebas menggunakan mahar nikahnya, termasuk menjualnya, tanpa perlu mendapatkan izin dari siapapun, termasuk dari suaminya.

BINCANG SYARIAH