Islam membolehkan poligami.
Para fuqaha (ahli fikih) menyebutkan berbagai macam hikmah sosial maupun individual tentang diperbolehkannya poligami. Poligami dalam Islam memang dibolehkan dengan catatan hukum yang menyertainya.
Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang universal yang sudah seharusnya menyiapkan perundang-undangan demi mencapai kemaslahatan. Hal ini mencakup apa saja, termasuk poligami.
Adapun hikmah di balik pembolehan poligami dalam Islam menurut para ulama adalah sebagai berikut:
Pertama, kebutuhan menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang baik secara kuantitas maupun kualitas. Agar dari mereka dapat disiapkan warga negara yang tepelajar, terdidik, dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan negara di berbagai bidang.
Kedua, penelitian ilmiah menunjukkan bahwa pada galibnya jumlah perempuan di semua negara lebih banyak daripada jumlah laki-laki. Bahkan ada kalanya jumlah perempuan melebihi jumlah kaum laki-laki secara siginifikan.
Ketiga, potensi kebanyakan laki-laki untuk memberikan keturunan lebih besar dan lebih lama daripada yang dimiliki perempuan. Sebab pada umumnya, laki-laki tetap subur meski telah mencapai usia lanjut.
Keempat, adakalanya seorang istri dalam keadaan mandul atau sakit menahub tidak dapat diharapkan kesembuhannya dan karenanya tidak dapat mengurusi rumah tangga dengan sempurna, sementara dia masih menginginkan rumah tangganya kekal.
Kelima, penyaluran hasrat seksual secara sah.