Anal Seks

Heboh Anal Seks, KH Cholil Nafis: Haram Hukumnya!

Akhir-akhir ini heboh pemberitaan seorang wanita dan istri yang melaporkan suaminya yang juga ayah seorang hafiz dan konten kreator dengan tuduhan melakukan kekerasan seks. Dilaporkan selama dua bulan pernikahan mereka, wanita tersebut mengaku tersiksa dengan perilaku suaminya yang memaksa ia melayani seks anal. Bahkan itu dilakukan saat wanita itu tengah datang bulan.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakah, haram hukumnya berhubungan intim suami istri jika melalui belakang (dubur). Agama Islam sendiri sudah mengajarkan adab-adab ketika berhubungan intim.

“Jadi siapa pun yang mempunyai hubungan bukan pada tempatnya, itu tidak boleh dalam Islam, dan hukumnya haram,” ujar KH Cholil Nafis saat menjadi bintang tamu di Hotman Paris Show iNews TV, Kamis (16/9/ 2021) dikutip dari laman okezone.com.

Ia melanjutkan, larangan berhubungan intim melalui belakang atau anal seks ini tertulis dalam hadis. Kemudian tidak ada satu ulama pun yang membolehkan berjimak yang bukan pada tempatnya.

“Boleh saja posisi, pola, modelnya itu dilakukan. Tapi masih pada tempatnya itu, bukan tempatnya yang lain,” tuturnya.

Kiai Cholil mengatakan, anal seks ini apabila dilakukan hukumnya dosa. Akan tetapi jika meninggalkannya karena niat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala maka akan mendapatkan pahala.

Hadis yang dimaksud yaitu dari Imam At-Turmudzi dan An-Nasaa’i meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ امْرَأَةً فِيْ الدُبُرِ

Artinya: “Allah tidak akan melihat orang laki-laki yang bersetubuh dengan sesama laki-laki atau orang laki-laki yang menyetubuhi perempuan di duburnya.”

ISLAM KAFFAH