Hukum Tidak Sengaja Memakan Semut

Hukum Tidak Sengaja Memakan Semut

Dalam keadaan tertentu, terkadang kita tidak sengaja memakan semut. Misalnya, kita makan nasi dan kebetulan ada semut yang mati, dan tanpa sengaja kita makan semut itu dengan nasi tersebut. Atau kita minum air yang di dalamnya ada semut, dan tanpa sengaja kita telan semut itu dengan air tersebut. Dalam keadaan demikian, bagaimana hukum tidak sengaja makan semut tersebut?

Dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa semut termasuk serangga yang tidak boleh dimakan dan dikonsumsi. Baik dalam keadaan hidup atau sudah mati menjadi bangkai, semut haram hukumnya untuk dimakan.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ berikut;

ويحرم النمل والذر والفأرة والذباب والخفساء والقراد والجعلان.

Haram makan semut, tikus, lalat, kumbang, monyet, dan hewan kepik.

Menurut Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, keharaman makan semut karena semut termasuk hewan yang menjijikkan. Karena itu, setiap orang yang memiliki watak dan mental yang sehat enggan untuk makan semut ini. Dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, beliau berkata sebagi berikut;

ويحرم أكل حشرات الأرض صغار دوابها كالعقرب والثعبان والفأرة والنمل والنحل لسُّميتها واستخباث الطباع السليمة لها

Haram makan hewan serangga tanah, yaitu binatang-binatang kecil, seperti kalajengking, ular, tikus, semut, dan lebah, karena bahaya bisanya dan tabiat manusia yang sehat akan merasa jijik dengannya.

Oleh karena itu, kita tidak boleh makan semut dengan sengaja. Misalnya, kita sudah mengetahui bahwa di makanan yang hendak kita makan ada semutnya, maka kita wajib membuang semut tersebut. Jika kita makan semut tersebut dengan sengaja, maka hukumnya adalah haram.

Ini berbeda jika kita makan semut tanpa sengaja karena bercampur dengan makanan atau minuman. Misalnya, kita makan nasi yang di dalamnya ada semut. Tanpa kita mengetahui keberadaan semut tersebut, kita makan nasi dan semut tersebut tanpa sengaja, maka hukumnya tidak masalah atau dimaafkan.

BINCANG SYARIAH