Jawaban BPKH Soal Permintaan Pengembalian Dana Haji

Jawaban BPKH Soal Permintaan Pengembalian Dana Haji

Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (Forum SATHU) meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengembalikan dana setoran awal milik para penyelenggara umroh dan haji khusus minimal 30 persen. Permintaan itu karena penyelenggara umroh dan haji khusus sedang memiliki masalah keuangan karena pandemi Covid-19.

“Kami minta dana kami minimal 20-30 persen tolong dikembalikan kepada kami,” kata Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu), Fuad Hasan Mansyur setelah rapat tertutup dengan, Menko Airlangga pekan lalu.

Fuad mengatakan, selama ini para penyelenggara ibadah umroh dan haji khusus (PPIU dan PIHK) tidak pernah persoalkan semua aturan dari pemerintah, termasuk harus menyetorkan uang sebesar 4 ribu dolar untuk mendapatkan nomor porsi haji khusus. Karena usaha umroh dan haji sedang mati suri, dana tersebut minta dikembalikan minimal 30 persen saja.

“Tapi tolong dalam situasi kesulitan ini, kawan-kawan kami sedang mati suri dana kami yang cukup besar di pemerintah melalui BPKH dikembalikan,” katanya.

Fuad menuturkan, dana 4 ribu dolar itu bersumber dari setoran masing-masing jamaah haji sebagai uang pendaftaran haji khusus. Karena jamaah mendaftar haji khusus melalui PIHK, maka uang tersebut haknya para pemilik PIHK.

“Yaitu setiap jamaah haji ketika mau mendaptarkan diri diwajibkan menyetor minimal 4 ribu dolar, dan menyetor dipercayakan kepada PIHK. Jadi itu adalah hak kami, kami menyetor 4 ribu untuk mendapatkan nomor porsi,” katanya.

Saat ini kata Fuad, karena usaha PPIU dan PIHK sedang krisis, dana yang sudah masuk rekening BPKH untuk sementara dikembalikan dulu. Tujuannya untuk membantu operasional perusahaan PPIU dan PIHK selama pandemi ini.

“Dalam situasi krisis bantu kami 1.500 atau 1000 dolar dikembalikan untuk sementara sebagai kredit lunak. Ingat sebagai kredit lunak,” katanya.

Fuad memastikan, meski sama-sama menyetorkan uang untuk mendapatkan nomor porsi, haji khusus tidak pernah menerima nilai manfaat. Tentu hal ini berbeda dengan haji reguler, yang mendapatkan nilai manfaat dari dana yang dikelola BPKH.

“Karena selama ini kami juga tidak pernah mendapatkan dana manfaat. Ini tolong dikembalikan kepada kawan kawan kami yang sulit bisa kembali normal,” katanya.

Dihubungi terpisah, anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Bidang Investasi dan Kerjasama Luar Negeri, Hurriyah El Islamy menegaskan bahwa meskipun BPKH mempunyai kewenangan untuk mengelola Keuangan Haji, hal-hal terkait penyelenggaraan haji merupakan kewenangan kemenag sehingga BPKH tidak dapat mengembalikan dana jamaah haji jika tidak ada intruksi dari Kementerian Agama (Kemenag). Ketentuan itu diatur berdasarkan UU No. 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji dan UU No. 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan haji dan umrah yang detail teknisnya diatur di Peraturan BPKH No 2 tahun 2020 tentang tata cara pengembalian setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji dan/atau biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus. 

“Di situ sudah mengatur mengenai pengembalian haji khusus maupun haji biasa(reguler) bahwa apabila ada surat perintah pengembalian dari Kemenag kita pasti akan membayarkan,” kata Hurriyah saat berbincang dengan Republika kemarin.

Hurriyah menuturkan, apakah jamaah haji dapat melakukan pembatalan atau tidak bukan kewenangan BPKH. Jamaah atau KBIHU/PIHK harus mengajukan permohonan tersebut ke Kemenag.

Kenapa harus ke Kemenag, secara yuridis Hurriyah menjelaskan, ada dua peraturan perundang-undangan yang harus di perhatikan ketika berbicara tentang haji umroh dan bagaimana pengelolaan dana haji termasuk pengembalian.

Dua peraturan perundang-undangan yang harus diperhatikan itu di antaranya Undang-undang No 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Peraturan inilah kata Hurriyah  yang menjadi dasar hukum atau kewenangan BPKH bekerja atau mengelola dana jamaah haji. 

Kedua ada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Peraturan ini menjadi dasar hukum Kemenag bekerja dalam menyelenggarakan haji.

“Untuk penyelenggaraan ibadah haji ada Undang-undang Nomer 8 tahun 2019 nah itu tupoksinya dan kewenangannya ada di kemenag,” katanya.

Adapun untuk proses pengembalian dana kata Hurriyah ada di Peraturan BPKH Nomor 2 tahun 2020. Namun semua pengajuan pembatalan harus disampaikan kepada Kementerian Agama.

IHRAM