Belum lama ini kita mendengar kabar mengenai rencana pemindahan makam artis vanessa angel. Rencana pemindahan makam tersebut dilakukan dengan tujuan makam Vanessa Angel dapat lebih dekat dengan makam ibunya. Lantas, bagaimanakah hukum memindahkan makam karena ingin dekat keluarga?
Dalam literatur fikih Syafi’i, terdapat keterangan yang menjelaskan bahwa pemindahan makam hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat. Hal ini karena pemindahan jenazah dapat merusak kehormatan jenazah. Sebagaimana disebutkan dalam keterangan kitab Al-Sirajul Wahhaj berikut,
و كذلك يحرم نقله بعد دفنه الا لضرورة
Artinya : “Begitu juga haram memindahkan jenazah setelah dikuburkan kecuali karena darurat.”
Syekh Salim bin Sumair dalam kitabnya menjelaskan beberapa kondisi yang dapat dikategorikan sebagai udzur dibolehkannya membongkar dan memindahkan kuburan. Udzur – udzur tersebut diantaranya karena untuk memandikan jenazah bila kondisinya masih belum berubah, untuk menghadapkannya ke arah kiblat, karena adanya harta yang ikut terkubur bersamanya, dan bila si mayat seorang perempuan yang di dalam perutnya terdapat janin yang dimungkinkan masih hidup.
Udzur di atas sangat diperhatikan karena pada dasarnya seseorang diharamkan untuk memindahkan makam kecuali dalam kondisi tertentu. Sedangkan alasan pemindahan karena ingin dekat dengan makam keluarga itu masih belum memenuhi syarat untuk bolehnya memindahkan kuburan. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Safinatun Naja, halaman 53 berikut,
ينبش الميت لأربع خصال: للغسل إذا لم يتغير ولتوجيهه إلى القبلة وللمال اذا دفن معه وللمرأة اذا دفن جنينها معها وأمكنت حياته
Artinya: “Mayit yang telah dikubur boleh digali kembali dengan empat alasan: untuk memandikannya bila kondisinya masih belum berubah, untuk menghadapkannya ke arah kiblat, karena adanya harta yang ikut terkubur bersamanya, dan bila si mayat seorang perempuan yang di dalam perutnya terdapat janin yang dimungkinkan masih hidup.”
Namun demikian, mazhab Maliki memperbolehkan pemindahan jenazah setelah dikuburkan dengan tujuan supaya lebih dekat dengan keluarganya. Hal ini dengan syarat pemindahan tersebut tidak merusak tubuh jenazah sehingga akan menodai kehormatan mayyit. Sebagaimana dalam Kitab al-Syarh al-Kabir juz 1 hal. 421 berikut,
و) جاز (نقل) الميت قبل الدفن وكذا بعده من مكان إلى آخر بشرط أن لا ينفجر حال نقله وأن لا تنتهك حرمته وأن يكون لمصلحة كأن يخاف عليه أن يأكله البحر أو ترجى بركة الموضع المنقول إليه أو ليدفن بين أهله أو لأجل قرب زيارة أهله (وإن) كان النقل (من بدو) إلى حضر
Artinya : “Diperbolehkan memindahkan mayit baik sebelum maupun setelah dikuburkan asal pemindahan tersebut tidak sampai menyebabkan mayit terpecah sehingga dapat menodai kehormatan mayit (menyebabkan aib bagi mayit), dan disyaratkan adanya maslahat dalam pemindahan itu seperti dipindahkan karena khawatir mayit akan tergerus air laut, atau pemindahan mayit tersebut untuk dipindahkan ketempat yang lebih berkah atau akan dimakamkan diantara keluarganya atau supaya keluarganya lebih dekat untuk menziarahi kuburannya.”
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa dalam literatur fikih Syafi’i, pemindahan jenazah karena ingin dekat dengan makam keluarga itu masih belum memenuhi syarat untuk bolehnya memindahkan kuburan. Namun, mazhab Maliki masih memperbolehkan hal itu dengan syarat pemindahan tersebut tidak merusak tubuh jenazah.
Demikian. Wallahu a’lam.