Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan aplikasi M-Paspor.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aplikasi M-Paspor. Melalui aplikasi itu, pemohon paspor kini dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Sehingga pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
“Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodasi tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka. Fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, dalam siaran persnya, Jumat (31/12).
Menurut Arya, pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan menginstal di gawai. Selanjutnya pemohon mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.
Kemudian berikutnya pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti marketplace maupun luring seperti bank, Kantor Pos dan minimarket. Batas waktu pembayaran, yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.
“Untuk saat ini kami masih soft launching, kantor Imigrasi yang akan membuka kuota antrean paspor pertama kali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang.”, tutur Arya.
Sementara ini, kata Arya, aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna gawai Android. Sedangkan, versi iOS masih dalam tahap approval oleh Appstore. “Untuk tahap terakhir, yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT Pos Indonesia,” kata Arya.