boneka arwah

Hukum Memelihara Boneka Arwah

oneka arwah atau spirit doll belakangan viral di media sosial dan media maenstream. Boneka arwah kian mendapatkan tempatnya di Indonesia disebabkan tren di kalangan artis. Yang secara terang-terangan mengaku adopsi boneka tersebut selayaknya bayi yang hidup.

Lantas bagaimana sebenarnya hukum bermain dengan boneka arwah? Pun bagaimana fikih tentang mengadopsi boneka arwah?

Pada dasarnya hukum bermain boneka bagi anak perempuan hukumnya boleh. Hal sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat Imam Bukhari, bahwa Aisyah binti Abu Bakar pernah bermain boneka disaksikan Rasulullah, beliau tidak melarangnya.

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَكَانَ لِى صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِى ، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَىَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِى

“Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku.

Ketika Rasululah shallallahu ‘alaihi wa salam masuk dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku” (HR. Bukhari no. 6130).

Sementara itu dalam kitab Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyyah, bahwa para  jumhur ulama menyatakan boleh bagi anak perempuan bermain boneka. Akan tetapi ada pengecualian dari  Qadhi Iyad. Ia menjelaskan bahwa kebolehan bermain boneka tersebut saat anak-anak tersebut masih kecil (belum baligh).

Pendapat itu dibantah oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari, yang menjelaskan bahwa perempuan yang sudah balik masih diperbolehkan untuk bermain boneka, dan memajang boneka. Pasalnya, ada hadis yang menunjukkan Aisyah masih bermain boneka sesaat setelah perang Tabuk, walhasil Aisyah sudah baligh ketika itu (red; perang Tabuk).

Simak penjelasan kitab Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyyah berikut;

تقدم ان قول الجمهور جواز صناعة اللعب المذكورة . فاستعمالها جائز من باب اولى, ونقل القاضي عياض جوازه عن العلماء , وتابعه النووي في شرح صحيح مسلم, قال : قال القاضي ; يرخص لصغار البنات.

والمراد بصغار البنات من كان غير بالغ منهن — إلى أن قال — وقال ابن حجر وفي الجزم فيه نظر لكنه محتمل لأن عائشة رضي الله عنها كانت في غزوة خيبر بنت أربع عشرة وأما في غزوة تبوك فكانت قد بلغت قطعا فهذا يدل على أن الترخيص ليس قاصرا على من دون البلوغ منهن بل يتعدى إلى مرحلة ما بعد البلوغ ما دامت الحاجة قائمة لذلك.

Artinya; Telah terdahulu pendapat para ulama bahwa bermain /membuat boneka hukumnya diperbolehkan. Dan memakainya juga boleh, itu sudah di bab pertama. Qadhi Iyad menukilkan pendapat bahwa ulama membolehkan bermain boneka.

Pendapat tersebut diikuti oleh Imam Nawawi dalam kitab Shahih Muslim, Imam Nawawi berkata; Qadi Iyad berkata; keringanan hukum bermain boneka diperbolehkan disebabkan karena masih kecil.

Yang dimaksud dengan anak-anak perempuan kecil adalah mereka yang belum sampai baligh-sampai ucapan- . Dan Ibnu Hajar berkata,”dan masih terdapat perdebatan mengenai kepastian tersebut, melainkan masih ada kemungkinan karena Aisyah.

Pasalnya, pada saat perang Khaibar adalah gadis berumur empat belas tahun, sedangkan pada saat perang Tabuk, sudah baligh, maka hal ini menunjukkan bahwa kemurahan tersebut bukan hanya karena belum baligh akan tetapi juga sampai pada sesudah baligh selama masih terdapat hajat.

Untuk persoalan memajang boneka dan gambar, Syekh Mutawalli asy-Sya’rawi, dalam kitabnya Mausu’ah Fatawa as-Sya’rawi, menyebutkan  bolehnya memajang gambar makhluk bernyawa. Simak penjelasannya;

 س: ما القول فيمن يزينون الحائط برسوم بعض الحيوانات؟ هل هذه ينطبق عليها ما ينطبق على التماثيل البارزة المجسدة من تحريم؟   (ج): يقول فضيلة الشيخ الشعراوى: لا شيء في ذلك، ولكن ما حرم هو ما يفعله البعض لتقديس وتعظيم هذه الحيوانات، أما أن ترسم لكي يستعمل في الزينة فلا مانع من ذلك   “

Soal; Bagaimana pendapat Syekh terkait seseorang yang menghiasi tembok dengan gambar ataupun lukisan sebagian hewan? Apakah dalam permasalahan ini, sebagaimana berlaku pada patung yang berbentuk jasad yakni hukum haram?

Jawaban Syekh as-Sya’rawi; Persoalan di atas (gambar dan lukisan yang bernyawa) tidak perlu dipermasalahkan, hal yang diharamkan adalah perbuatan yang dilakukan sebagian orang berupa mengultuskan dan mengagungkan gambar hewan tersebut. Sedangkan melukis hewan dengan tujuan untuk digunakan menghias (tembok) maka tidak ada larangan.

Adapun persoalan terkait boneka arwah yang mengandung unsur kleniknya sebaiknya dihindari, jika sampai menimbulkan mudharat. Terlebih bila sampai menyesatkan akidah kaum muslimin. Demikian penjelasan tentang hukum memelihara boneka arwah.

BINCANG SYARIAH