Mewakilkan Pembagian Zakat Fitri kepada Lembaga Sosial

Mewakilkan Pembagian Zakat Fitri kepada Lembaga Sosial

Ahli fikih sepakat bahwa menunjuk orang lain sebagai wakilnya untuk membagikan zakat kepada pihak yang berhak adalah hal yang di-syari’at-kan.[1] Mereka melandasi kesimpulan tersebut dengan sejumlah dalil berikut:

Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus petugas untuk menarik zakat dari para pemilik harta kemudian mendistribusikannya kepada kalangan yang berhak menerimanya. Dalam hadis Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ketika diutus ke Yaman, Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam menyatakan,

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“…maka informasikanlah bahwa Allah mewajibkan kewajiban zakat dalam harta mereka, yang diambil dari kalangan yang kaya dan dikembalikan kepada kalangan yang fakir.” (HR. Al-Bukhari no. 4347 dan Muslim no. 130)

Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Mu’adz radhiyallahu ‘anhu dalam hadis di atas menunjukkan bahwa petugas penarik zakat berposisi sebagai pengganti kalangan yang kaya dalam mendistribusikan zakat ke pihak yang berhak. Hadis tersebut menunjukkan bahwa dalam kasus pendistribusian zakat, meski tanpa permintaan pemilik harta, penggantian posisi oleh petugas dalam mendistribusikan zakat diperbolehkan, apatah lagi jika pemilik harta mewakilkannya kepada pihak lain.[2]

Kedua: Zakat merupakan ibadah harta (ibadah maliyah). Oleh karena itu, pemilik harta boleh mewakilkan pendistribusiannya kepada orang lain, sebagaimana hal ini berlaku jika dia mewakilkan pemenuhan utang, nazar, dan kaffarah yang menjadi kewajibannya kepada orang lain.[3]

Ketiga: Terkadang dalam sejumlah kondisi pemilik harta tidak mampu mendistribusikan zakatnya, sehingga terdapat kebutuhan untuk memberikan perwakilan.[4]

Berdasarkan hal di atas, pendistribusian zakat dapat diwakilkan kepada sejumlah pihak, di antara mereka adalah lembaga sosial. Dalam hal ini terdapat dua kondisi bagi lembaga sosial, yaitu:

Kondisi pertama

Lembaga sosial berstatus sebagai wakil dari penunai zakat (muzakki). Status inilah yang umumnya dimiliki lembaga sosial yang tidak memperoleh izin dan kewenangan dari pemerintah untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Perwakilan dari penunai zakat kepada lembaga sosial yang demikian terwujud dengan diserahkannya zakat fitrah kepada lembaga sosial untuk dibagikan kepada kaum fakir, atau dengan diserahkannya sejumlah uang kepada lembaga sosial untuk membeli makanan pokok yang nantinya akan dibagikan kepada orang yang berhak. Dengan demikian, dalam kondisi ini, penunai zakat telah diketahui identitasnya (mu’ayyan). Adapun identitas penerima zakat (mustahiq) belum diketahui, sehingga perwakilan dari penerima zakat kepada lembaga sosial tidak dapat dilakukan.[5]

Kondisi kedua

Lembaga sosial berstatus sebagai wakil dari penunai zakat fitrah (muzakki) dan kaum fakir (mustahiq). Status ini terjadi apabila lembaga itu adalah lembaga pemerintah atau lembaga yang memperoleh izin dan kewenangan dari pemerintah untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat fitri. Dengan demikian, lembaga ini berstatus sebagai wakil dari kalangan yang kaya karena mereka menyerahkan zakat fitrah kepada lembaga tersebut dan memintanya untuk mendistribusikan kepada kalangan yang berhak menerima, sekaligus juga berstatus sebagai wakil kalangan yang fakir karena diberi kewenangan oleh pemerintah. Terlebih lagi jika lembaga sosial tersebut sudah memiliki daftar identitas penerima zakat fitrah.[6]

Berdasarkan uraian singkat di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

Pertama: Dalam kondisi pertama, di mana lembaga sosial tidak memperoleh izin dan kewenangan dari pemerintah dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, maka penunai zakat (muzakki) boleh menyerahkan zakat fitrah kepada lembaga sosial sebelum pelaksanaan salat id. Bahkan penyerahan zakat fitrah boleh dilakukan jauh sebelum salat id dilaksanakan, karena dalam kondisi ini penyerahan zakat fitrah dari penunai zakat ke lembaga sosial belum dianggap sebagai penunaian zakat kepada mustahiq. Penunaian zakat baru terealisasi jika lembaga sosial juga berstatus sebagai wakil kaum fakir. Selain itu, dalam kondisi ini, lembaga sosial tidak boleh menunda pendistribusian zakat fitrah kepada kaum fakir setelah pelaksanaan salat id, karena ia hanya berperan sebagai wakil penunai zakat dan bukan wakil penerima zakat.

Kedua: Dalam kondisi kedua, penunai zakat hanya boleh menyerahkan zakat fitrah ke lembaga sosial sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam dalil.[7] Berbeda dengan kondisi pertama, dalam kondisi ini, lembaga sosial boleh menunda penyaluran zakat kepada kaum fakir karena statusnya sebagai wakil mereka dan status ini dapat diperkuat dengan adanya daftar identitas penerima zakat fitrah spesifik yang dimiliki oleh lembaga sosial.

Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/75911-mewakilkan-pembagian-zakat-fitri-kepada-lembaga-sosial.html