Calon Suami Tidak Paham Teks Qabul Saat Akad Nikah, Sahkah?

Calon Suami Tidak Paham Teks Qabul Saat Akad Nikah, Sahkah?

Bagaimanakah hukum calon suami tidak paham teks qabul saat akad nikah? Dalam fikih, salah satu rukun yang harus terpenuhi dalam sahnya pernikahan adalah adanya ijab qabul dalam akad nikah.

Dalam hal ini wali berposisi sebagai pihak yang melakukan ijab, sementara suami bertugas untuk melakukan qabul nikah. Namun, seringkali akad nikah yang menggunakan bahasa Arab membuat calon suami tidak paham terhadap artinya.

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menyatakan tentang wajibnya melakukan ijab qabul dalam akad pernikahan. Hal ini karena ijab dan qabul termasuk dari salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi saat melangsungkan akad pernikahan.

Sebagaimana dalam penjelasan kitab Al-Iqna’, halaman 411 berikut,

  فصل فِي أَرْكَان النِّكَاح وَهِي خَمْسَة صِيغَة وَزَوْجَة وَزوج وَولي وهما العاقدان وشاهدان

Artinya : “ Fasal, rukun rukunnya nikah itu ada lima, sighot, istri, suami dan wali yang berstatus sebagai orang yang mengakad, dan dua saksi.”

Hukum Calon Suami Tidak Paham Teks Qabul Saat Akad Nikah

Namun demikian, mempelai pria tidak diharuskan memahami secara mendalam mengenai arti dari masing-masing teks qabul yang diucapkan, melainkan hanya perlu tahu bahwa teks tersebut memang digunakan untuk meng-qabul akad nikah. Sebagaimana dalam keterangan kitab Fathul mu’in berikut,

ولو عقد القاضي النكاح بالصيغة العربية لعجمي لا يعرف معناها الاصلي بل يعرف أنها موضوعة لعقد النكاح صح – كذا أفتى به شيخنا، والشيخ عطية – وقال في شرحي الارشاد والمنهاج: أنه لا يضر لحن العامي – كفتح تاء المتكلم، وإبدال الجيم زايا، أو عكسه.

Artinya : Bila seorang qodli melakukan akad nikah dengan seorang ‘ajam, qodli dengan bahasa arab dan ‘ajamy dengan bahasanya sendiri, tetapi si ‘ajamy memahami bahwa maksud dari redaksi yang dilontarkan qodli adalah untuk menikahkan, maka akad seperti ini dihukumi sah. Demikian menurut syaikhuna dan syaikh ‘athiyyah. Dalam kitab al-irsyad dan al-minhaj dikatakan: bahwa kesalahan pelafalan bahasa arab oleh orang awam tidak sampai menjadikan rusaknya akad.

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa mempelai pria tidak diharuskan memahami secara mendalam mengenai arti dari masing-masing qabul yang diucapkan, melainkan hanya perlu tahu bahwa teks tersebut memang digunakan untuk meng-qabul akad nikah.

Demikian penjelasan mengenai hukum tidak paham teks qabul saat akad nikah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH