Ustadz Ahong: Khutbah Jumat itu Seharusnya Mengademkan, Bukan Memanaskan

Rukun-Rukun Khotbah Jumat

Khotbah merupakan salah satu syarat sah salat Jumat menurut para ulama. Bahkan, sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menilai bahwa dua khotbah sebelum salat Jumat adalah pengganti bagi dua rakaat salat Zuhur. Akan tetapi, yang jelas setiap muslim laki-laki yang tidak memiliki uzur syar’i wajib untuk menghadiri panggilan salat Jumat. Sebagaimana firman Allah ‘Azza Wajalla,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,

يأمر تعالى عباده المؤمنين بالحضور لصلاة الجمعة والمبادرة إليها

Allah Ta’ala memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman untuk menghadiri salat Jumat dan bersegera untuk bersangkat ke masjid.” (Tafsir As Sa’diy, hal. 863)

Oleh karenanya, seorang muslim hendaknya bersegera berangkat saat mendengar azan atau bahkan berlomba-lomba ke masjid sebelum azan berkumandang. Sementara bagi para imam atau khathib, wajib bagi mereka untuk mengetahui tentang rukun-rukun khotbah Jumat. Berikut adalah uraian penjelasan para ulama perihal rukun khotbah Jumat:

Pendapat yang menyebutkan tidak ada ketentuan khusus perihal khotbah

Pendapat ini dipegang oleh Ibnu Hazm rahimahullahu dan beberapa ulama lain. Syekh Al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu mengatakan,

ولا يكفي في الخطبة ذم الدنيا وذكر الموت ، بل لا بد من مسمى الخطبة عرفا ، ولا تحصل باختصار يفوت به المقصود

Mencela dunia dan mengingat kematian ketika khotbah tidaklah cukup. Akan tetapi, baru disebut khotbah jika memang kebiasaan setempat menyebutnya sebagai sebuah khotbah. Maka, penyampaian sekilas tadi tidaklah memenuhi kriteria khotbah.” (Al-Ikhtiyaraat, hal. 79)

Pendapat yang menyebutkan rukun khotbah ada empat atau lima

Pendapat ini dipegang oleh ulama dari kalangan Syafi’iyah yang menyebutkan bahwa rukun khotbah ada lima:

Pertama: Memuji Allah ‘Azza Wajalla;

Kedua: Membaca selawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama;

Ketiga: Memberikan nasihat ketakwaan;

Keempat: Membaca ayat Al-Qur’an;

Kelima: Berdoa untuk kaum muslimin di khotbah kedua.

(Al-Fiqh Al-Manjahi ‘ala Madzhabil Imam Asy’Syafii, 1: 206-207)

Pendapat pertengahan

Pendapat pertengahan ini disampaikan oleh para ulama seperti Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu,

اشتراط الفقهاء الأركان الأربعة في كل من الخطبتين فيه نظر ، وإذا أتى في كل خطبة بما يحصل به المقصود من الخطبة الواعظة الملينة للقلوب فقد أتى بالخطبة ، ولكن لا شك أن حمد الله ، والصلاة على رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ، وقراءة شيء من القرآن من مكملات الخطبة ، وهي زينة لها

Persyaratan para fuqaha perihal empat rukun khotbah perlu ditinjau kembali. Jika di setiap khotbah tercapai maksud atau tujuan khotbah itu sendiri, yaitu berisi peringatan yang menggugah hati, maka sudah disebut khotbah. Akan tetapi tidak diragukan lagi bahwa memuji Allah, berselawat, dan membaca ayat Al-Qur’an di dalam khotbah adalah hal yang sangat baik dan menyempurnakan khotbah itu sendiri.” (Al-Fataawa As-Sa’diyah, hal. 193) Wallahu Ta’ala a’lam

***

Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/82353-rukun-rukun-khutbah-jumat.html