Hukum Ojek Online Membonceng Perempuan Bukan Mahram

Hukum Ojek Online Membonceng Perempuan Bukan Mahram

Membonceng perempuan naik sepeda motor tentu saja hukumnya diperbolehkan apabila dilakukan oleh suami-istri atau oleh mahramnya. Namun biasanya hal ini juga kerap dilakukan oleh lelaki dan perempuan yang bukan mahram, terlebih jika yang membawa motor berprofesi sebagai tukang ojek. Bagaimanakah hukum ojek online membonceng perempuan bukan mahram?

Terdapat sebuah penjelasan yang menyebutkan bahwa lelaki membonceng perempuan yang bukan mahram hukumnya dilarang berikut dengan alasannya, sebagaimana tertera dalam kitab Al-Mausu’ah Fikhiyah, juz 3, halaman 91 berikut,

وأما إرداف المرأة للرجل الأجنبي والرجل للمرأة الأجنبية فهو ممنوع سدا للذرائع واتقاء للشهوة المحرمة

Artinya: “Perempuan yang membonceng pada lelaki atau lelaki yang membonceng pada perempuan hukumnya dilarang dengan alasan sadd al-dzara’I (tindakan preventif) dan khawatir akan timbulnya syahwat yang diharamkan”.

Dari keterangan diatas bisa kita pahami bahwa terlarangnya berbocengan dengan non-mahram alasannya adalah adanya potensi syahwat yang diharamkan. Sehingga apabila potensi syahwat itu bisa disingkirkan, maka hukumnya pun akan berubah.

Persoalan utama haramnya interaksi antara perempuan dengan lelaki dalam khazanah hukum Islam ialah seputar persoalan khalwat; dalam artian lelaki dan perempuan yang bukan mahram berduaan di tempat yang sepi dan berpotensi terjadinya keharaman akibat timbulnya syahwat. Akan halnya interaksi yang secara adat tidak menimbulkan kecurigaan, maka tidak lagi disebut sebagai khalwat.

Dalam kitab Hasyiyah Jamal, j. IV, h. 124 disebutkan:

وَضَابِطُ الْخَلْوَةِ اجْتِمَاعٌ لَا تُؤْمَنُ مَعَهُ الرِّيبَةُ عَادَةً بِخِلَافِ مَا لَوْ قُطِعَ بِانْتِفَائِهَا عَادَةً فَلَا يُعَدُّ خَلْوَةً ا هـ . ع ش عَلَى م ر مِنْ كِتَابِ الْعِدَدِ

Artinya : “Standarisasi adanya khalwat adalah pertemuan yang tidak diamankan adanya adanya kecurigaan secara adat. Berbeda halnya apabila sudah dipastikan tidak adanya kecurigaan secara kebiasaan, maka tidak disebut khalwat. ”

Dengan demikian, apabila timbulnya syahwat bisa dihindari semisal dengan cara duduk yang tidak terlalu berdekatan, memakai penghalang atau cara lainnya maka membonceng perempuan bukan mahram diperbolehkan.

Hal ini diperkuat pula dengan penjelasan dari kitab Al-Majmu’, j. IV, h. 350 yang menyebutkan bahwa selama tidak terjadi khalwat maka interaksi antara lelaki dengan perempuan non mahram tidak diharamkan:

اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ

Artinya: “Percampuran antara wanita dan pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan”.

Sekian bagaimanakah hukum ojek online membonceng perempuan bukan mahram? Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.

BINCANG SYARIAH