Viral Anggota DPRD Tolak Bersalaman, Ini Hukum Menolak Berjabat Tangan

Viral Anggota DPRD Tolak Bersalaman, Ini Hukum Menolak Berjabat Tangan

Bagaimana hukum menolak berjabat tangan? Peristiwa menolak salaman akhirnya viral di media sosia pada Senin (6/3/2023) lalu di Gedung DPRD Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Pasalnya, kejadian yang menuai kontroversi menurut warganet inl dilakukan oleh Aripin, ketua DPRD Luwu Timur terhadap seorang warga dengan menggunakan baju merah dan blazer kuning serta mengenakan topi keluar dari gedung DPRD Luwu Timur.

Pria itu kemudian berpapasan dengan Aripin yang baru saja turun dari mobilnya. Selanjutnya pria itu lantas mengulurkan tangannya dengan maksud hendak berjabat tangan dengan Aripin. Namun Ketua Golkar Luwu Timur itu terlihat langsung lewat begitu saja.

“Saya tidak ada maksud untuk menolak berjabat tangan, hanya miskomunikasi saja,” kata Aripin, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (9/3/2023).

“Kebetulan saya buru-buru untuk menghadiri agenda pemilihan Wakil Bupati Luwu Timur saat itu, belum lagi saya dalam kondisi tegang karena baru kali ini kita melaksanakan pemilihan wakil bupati di DPRD,” sambungnya.

“Waktu hari Senin tanggal 6 Maret 2023 kemarin bertepatan dengan agenda pemilihan wakil bupati Luwu Timur. Sesuai jadwal dan undangan yang beredar, paripurna dimulai pada pukul 09.00 WITA. Kebetulan saya yang akan memimpin sidang tersebut selaku ketua DPRD,” ujar Aripin kepada detikSulsel, Kamis (9/3). Kendati demikian, ia meminta maaf atas sikapnya tersebut dan tidak bermaksud untuk menyombongkan diri.

Hukum Menolaj Berjabat Tangan dalam Islam

Bagaimana hukum menolak berjabat tangan dalam Islam? Berjabat tangan dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah mushafahah. Hukum berjabat tangan bagi sesama jenis kelamin dan mahramnya sendiri adalah sunnah. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah berikut:

مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

Artinya: “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah”.

إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا لَقِيَ الْمُؤْمِنَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ وَأَخَذَ بِيَدِهِ فَصَافَحَهُ تَنَاثَرَتْ خَطَايَاهُمَا كَمَا يَتَنَاثَرُ وَرَقُ الشَّجَرِ

Artinya: “Sesungguhnya seorang mukmin apabila berjumpa dengan mukmin lainnya lalu ia mengucapkan salam kepadanya kemudian memegang tangannya dan berjabat tangan, maka berguguran (dihapuskan) dosa mereka sebagaimana daun pohon berguguran”.

Sunnah menurut istilah ahli fiqih (fuqaha’) ialah segala sesuatu yang sudah tetap dari Nabi Saw. dan hukumnya tidak fardhu dan tidak wajib, yakni hukumnya sunnah. [Kitab Irsyadul Fuhul asy-Syaukani, 32, Kitab Fathul Bari, XIII/245-246].

Definisi sunnah yang masyhur adalah

ما يثاب فاعله ولا يعاقب تاركه

Artinya: “Sunnah adalah sesuatu yang pelakunya mendapat pahala, dan yang meninggalkan sesuatu tersebut pun tidak disiksa.”

Terlepas dari itu, berjabat tangan di negara berasas Pancasila ini menjadi budaya. Maka tidak sepantasnya budaya ini ditinggal begitu saja, tanpa ada alasan belaka. Apalagi menolak orang yang mengulurkan tangannya untuk bersalaman.

Tindakan itu, selain meninggalkan budaya, juga dinilai tidak etis dalam bergaul dengan sesama manusia. Bahkan menolak berjabat tangan bagi pemimpin yang sejatinya adalah wakil rakyat dapat menuai kontroversi dan fitnah.

Untuk menghukumi Aripin sebagai ketua DPRD Luwu Timur yang menolak untuk disalami, maka bijaknya harus mempertimbangkan alasan psikologis pelaku, yakni Aripin. Menurut penulis, alasan dia keburu-buru itu selain dilatarbelakangi agenda, juga kondisi tegang dan psikologis sebagai pemimpin acara sidang tersebut.

Sehingga hukum menolak salaman bagi Aripin saat itu boleh-boleh saja, tidak dikategorikan orang yang meninggalkan sunnah.

BINCANG SYARIAH