Hukum Menyalurkan Zakat Fitrah untuk Lembaga Sosial

Hukum Menyalurkan Zakat Fitrah untuk Lembaga Sosial

Zakat fitrah adalah zakat yang harus didistribusikan kepada orang-orang yang telah ditentukan. Namun, saat ini banyak lembaga masyarakat yang juga turut berjuang untuk pelayanan masyarakat seperti IKSASS, Fatayat, Muslimat, IPPNU, dan sejenisnya. Lantas, bagaimanakah hukum menyalurkan zakat fitrah untuk lembaga sosial? 

Dalam literatur kitab fikih, terdapat 8 asnaf (pihak ) yang dapat menerima penyaluran harta zakat fitrah. Kedelapan asnaf itu selanjutnya dijadikan tolok ukur keabsahan oleh para ulama.

Mereka sepakat bahwa penyaluran zakat ke selain depan asnaf tersebut hukumnya tidak sah. Sehingga, menurut mayoritas ulama, membagikan zakat kepada lembaga sosial seperti dalam pertanyaan itu tidak boleh.

Hal ini berlandaskan firman Allah SWT dalam Surat Al-Taubah, ayat 60 berikut,

  إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ 

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu diperuntukkan bagi orang-orang fakir, orang miskin, pengelola zakat (amil), orang yang dibujuk hatinya (muallaf), dalam memerdekakan budak, orang yang memiliki utang, dan perjuangan di jalan Allah dan ibnu sabil. Demikianlah ketentuan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”

Namun demikian, ada juga kalangan ulama lain yang memperbolehkan dengan memasukkan lembaga sosial tersebut dalam konteks sabilillah. Hal ini karena banyak ulama yang mengartikan sabilillah dengan pengertian yang lebih luas, tidak hanya bermakna pejuang di medan perang.

Sebagaimana dalam kitab Fiqh al-Zakāt, juz 2, halaman 644 berikut,

قَدِ انْتَشَرَتْ أَرَاءُ الْعُلَمَاءِ فِىَّ تَفْسِيرِ قَوْلِهِ تَعَالَى ” وَفَى سَبِيلِ اللهِ ” فِىْ قَوْلِهُ تَعَالَى إِنَّمَا الصِّدْقَاتُ…. وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ أَنَّ الْمُرَادَ بِسَبِيلِ اللهِ هِى مَصَالِحُ الْمُسْلِمِينَ عَامَّةً الَّتِى بِهَا قِوَامُ أَمْرِ الدِّينِ وَ الدَّوْلَةِ دُونَ الْأَفْرَادِ. وَيَدْخُلُ فِي عُمُومِ سَبِيلِ اللهِ إِنْشَاءُ الْمُسْتَشْفَيَاتِ الْعَسْكَرِيَّةِ وَكَذَا الْخَيْرَةُ الْعَامَّةُ وَإِشْرَاعُ الطُّرُقِ.

Artinya : “Terdapat ragam penafsiran di kalangan ulama tentang firman Allah “wa fi sabilillah” yang terdapat dalam redaksi “Innama as-shadaqatu … Ada yang mengatakan, bahwasanya yang dimaksud dengan kata tersebut adalah kemaslahatan orang-orang Islam secara umum, yang dengannya urusan Agama dan Negara menjadi tegak, bukan maslahat individu.

Membangun rumah sakit bala tentara masuk dalam keumuman kata fi sabilillah. Demikian pula kebaikan umum dan membangun jalan.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa masih terjadi perbedaan pendapat diantara ulama mengenai hukum menyalurkan zakat fitrah kepada lembaga sosial. Menurut mayoritas ulama, membagikan zakat kepada lembaga sosial itu tidak boleh. Namun, ada juga kalangan ulama lain yang memperbolehkan dengan memasukkan lembaga sosial tersebut dalam konteks sabilillah.

Demikian penjelasan mengenai hukum menyalurkan zakat fitrah kepada lembaga sosial. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH