Pembatasan 10 Tahun Haji Kembali: Sudah Saatnya Dipertimbangkan Ulang

Pembatasan 10 Tahun Haji Kembali: Sudah Saatnya Dipertimbangkan Ulang

Kebijakan pembatasan haji dalam interval 10 tahun masih tetap diberlakukan.

Perluasan diskusi mengenai pelaksanaan haji hanya sekali seumur hidup sebenarnya tidak sepenuhnya diperlukan.

Syam Resfiadi, Ketua Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), menjelaskan bahwa Indonesia saat ini telah memiliki peraturan di mana jamaah haji yang telah melaksanakan haji sebelumnya diwajibkan menunggu 10 tahun sebelum dapat mendaftar kembali.

“Menurut pandangan saya, peraturan ini sudah menjadi batas yang memadai untuk mengatur antrian jamaah yang ingin melaksanakan haji lagi,” ungkapnya kepada Republika.co.id pada Sabtu (26/8/2023).

Syam menjelaskan bahwa peraturan ini masih berlaku hingga saat ini. Dia juga menilai peraturan ini cukup efisien untuk mengendalikan panjangnya antrean jamaah haji.

“Apakah ada kelupaan dari pihak menteri atau bagaimana, saya tidak yakin, tapi yang jelas peraturan pembatasan ini sudah ada,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan wacana untuk menghindari jamaah haji melakukan perjalanan haji lebih dari satu kali dalam hidupnya sebagai upaya mengurangi panjangnya antrean.

Menurut Muhadjir, pelaksanaan haji seharusnya hanya satu kali bagi mereka yang mampu, dan peluang untuk berhaji kembali seharusnya diberikan kepada masyarakat yang belum berkesempatan. Dengan langkah ini, diharapkan antrian bisa diperpendek dan memberi peluang kepada yang belum berkesempatan.

“Wacana ini sebaiknya diperbincangkan karena semakin tua usia jamaah haji, semakin besar dampaknya pada kesehatan,” katanya.

IHRAM