Di bulan Ramadhan, umat Islam di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang hukum berkumur saat puasa. Apakah berkumur membatalkan puasa?
Pada dasarnya hukum berkumur-kumur saat hendak wudhu adalah sunnah. Maksudnya, dianjurkan untuk dilakukan, namun tidak wajib. Jika dilakukan, akan mendapatkan pahala. Jika tidak dilakukan, wudhunya tetap sah. Hal ini berdasarkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim;
ثم أدخل يده فمضمض واستنشق من كف واحد يفعل ذبك ثلاثا. متفق عليه
Artinya; Kemudian beliau (Nabi Saw.) memasukkan tangannya (ke tempat wudhu) lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung dari satu cakupan air, beliau melakukan hal itu sebanyak tiga kali.” [Bukhari dan Muslim].
Mengenai hukum berkumur di bulan puasa, para ulama umumnya sepakat bahwa berkumur dengan air biasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, asalkan tidak dilakukan dengan berlebihan.
Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa Syekh al-Islami Ahmad bin Taymiyah, Jilid 25, halaman 266, menjelaskan bahwa berkumur secara berlebihan dikhawatirkan akan membuat puasa batal karena air bisa tertelan.
أما المضمضة والاستنشاق فمشروعان للصائم باتفاق العلماء، وكان النبي والصحابة يتمضمضون ويستنشقون مع الصوم، لكن قال للقيط بن صبرة: وبالغ فى الاستنشاق إلا أن تكون صائما. فنهاه عن المبالغة لا عن الاستنشاق
Artinya; Berkumur dan menghirup air adalah dua hal yang disunnahkan bagi orang yang berpuasa menurut kesepakatan para ulama. Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya pun berkumur dan menghirup air saat berpuasa. Namun, Nabi SAW pernah berkata kepada Qayt bin Shabrah, “Berlebih-lebihanlah dalam menghirup air kecuali jika kamu sedang berpuasa.” Dalam hal ini, Nabi SAW melarang Qayt untuk berlebihan dalam menghirup air, bukan melarangnya untuk menghirup air sama sekali.
Syekh Nawawi Banten dalam kitab At-Tsimarul Yani’ah mengatakan berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air kehidung saat berwudhu hukumnya makruh. Artinya, sebaiknya bagi orang yang sedang berpuasa untuk menjauhinya.
والمبالغة في المضمضة والاستنشاق وهي نوعان أحدهما أن يصعد الماء إلى أقصى الحنك أو الخيشوم، وثانيهما ملء الفم أو الأنف به على خلاف العادة وإن لم يحصل تصعيد وكلاهما يصح إرادته هنا
Artinya, “[Hukumnya makruh] berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air kehidung. Berlebihan tersebut ada dua gambaran. Pertama, sampainya air pada pangkal rahang/langit-langi mulut atau pangkal hidung. Kedua, penuhnya mulut atau hidung oleh air di luar kebiasaan, walaupun airnya tidak naik. Dua gambaran inilah yang dimaksud dengan mubalaghah di sini.”
Demikian hukum berkumur saat puasa Ramadhan. Dalam keterangan para ulama, bahwa hukum berkumur saat puasa hukumnya dibolehkan, asalkan tidak berlebihan, jika sampai berlebihan, maka hukumnya adalah makruh.