APABILA dosa itu berkaitan dengan manusia maka disyaratkan menghilangkan penderitaan (akibat kezalimannya) dari orang yang dizalimi atau berusaha memperoleh maaf darinya jika bisa.
Sehingga wajib baginya mengembalikan harta yang pernah diambilnya tanpa izin, atau dicurinya, kepada pemiliknya atau ahli warisnya, atau mengembalikan gantinya jika barang yang diambil telah hilang.
Apabila tidak dapat menemui pemiliknya atau ahli warisnya maka diserahkan kepada hakim yang dapat dipercaya. Bila tidak memungkinkan maka dibelanjakan untuk kepentingan umum dengan niat menggantinya jika menemukan orang yang berhak.
Apabila ia tidak mampu menggantinya, hendaklah berniat membayarnya ketika mampu. Dan bila meninggal sebelum dibayarkan maka yang diharapkan dari karunia Allah agar menggantinya kepada orang yang berhak.
Cukuplah seseorang meminta halalnya, yaitu dengan mengharap dari orang yang pernah dizaliminya untuk memaafkannya menurut kita -mazhab Syafi’i- disyaratkan mengetahui sebabnya.
– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2297792/tata-cara-tobat-setelah-mengambil-harta-orang-lain#sthash.CqBOMeHL.dpuf