Pelunasan tahap kedua Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler ditutup pada Kamis (30/6) lalu. Hingga kini, menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Abdul Djamil, kuota haji tersisa untuk lima orang calon jamah.
“Mudah-mudahan bisa segera diisi,” ujar Abdul kepadaRepublika.co.id, Ahad (24/7).
Abdul mengatakan pelunasan BPIH masih dibuka selama masih ada kuota yang tersisa. Kementerian Agama terus mengupayakan agar kuota yang tersisa dapat terisi.
Jika masih ada sisa kuota, maka hal itu diperuntukan bagi kuota cadangan. Dalam keputusan Dirjen PHU ditegaskan, Jamaah haji cadangan mengisi sisa kuota setelah pelunasan tahap kedua berakhir.
Pengisian sisa kuota oleh jamaah haji cadangan berdasarkan urutan nomor porsi, kecuali bagi penggabungan mahram, jamaah haji lanjut usia, dan pendampingan jamaah haji lanjut usia. Proses pelunasan BPIH untuk jamaah haji cadangan sudah dilakukan bersamaan dengan pelunasan tahap pertama.
Demikian pula dengan kuota haji khusus. Menurut Abdul, kuota haji khusus masih belum terisi seluruhnya. Namun, ia tidak dapat memastikan berapa kuota lagi yang tersisa untuk haji khusus.
“Pastinya masih sisa tapi tidak banyak,” kata Abdul.