DALAM kitabnya, Raudhoh Al-Nadzir wa Junnah Al-Munadzir, di bab Taqlid, Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi (620H) menyebutkan Ijma (Konsensus) para sahabat bahwa seorang awam boleh taqlid (mengikuti) mujtahid atau mazhab dalam masalah-masalah syari yang furui (cabang/fiqih), bahkan bukan cuma boleh, tapi wajib taqlid.
Sama sekali tidak diwajibkan seorang awam untuk mengetahui dalil, cukup bagi seorang awam untuk mengetahui hukum suatu masalah, dan menjalankan ibadah sesuai hukum yang ia ketahui walau tidak tahu dalil. Dan cukup baginya fatwa ulama yang ia ikuti, atau guru yang ia belajar kepadanya.
Fatwa-fatwa ulama mujtahidin bagi orang awam itu ibarat dalil syari bagi para mujtahid. (Ibrahim bin Musa as-Syathibi w. 790 H, al-Muwafaqat, h. 5/ 336).
Dan semua fatwa-fatwa ulama mujtahid itu sudah terkumpul dan terformulasikan dalam sebuah institusi besar yang kita sebut dengan mazhab. Yang mana di dalamnya berisi ribuan bahkan ratusan ribu ulama yang bekerja untuk memudahkan kita sebagai muslim dalam menjalankan syariat ini.
Nah, jadi pertanyaan lagi, kira-kira dari sekian banyak mazhab, mana mazhab yang benar? Jawabannya tidak ada yang tidak benar, semua benar dan tidak ada yang salah. Kata Imam Ibnu Qudamah:
“Karena pendapat satu tidak lebih baik di antara yang lainnya.”
Begitu kata Imam Ibnu Qudamah! Karena memang kesemuanya itu baik, dan tidak ada yang lebih baik di antara keduanya, maka tidak dibenarkan untuk saling menyalahkan siapa yang mengambil fatwa berbeda dari ulama yang berbeda. Syariat ini memberikan kebebasan untuk memilih kepada siapa kita harus mengikuti.
[Ahmad Zarkasih, Lc]
– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2316184/mazhab-apa-yang-harus-saya-pilih#sthash.EXwx43zy.dpuf