Ibadah haji merupakan ibadah yang paling didambakan oleh seluruh umat Islam, semuanya berbondong-bondong untuk memenuhi rukun Islam yang nomor 5 ini. Kendati demikian, haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup. Berikut alasan kenapa haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup.
Tak bisa dipungkiri, tidak semua orang mampu melaksanakannya. Ada berbagai faktor yang menghalangi mereka untuk menunaikannya, bahkan untuk satu kali saja, padahal ibadah haji ini sangatlah utama. Dijelaskan:
وَتَقَدَّمَ فِي بَابِ صَلَاةِ النَّفْلِ عَنْ الْقَاضِي حُسَيْنٍ أَنَّهُ أَفْضَلُ الْعِبَادَاتِ لِاشْتِمَالِهِ عَلَى الْمَالِ وَالْبَدَنِ. وَقَالَ الْحَلِيمِيُّ: الْحَجُّ يَجْمَعُ مَعَانِيَ الْعِبَادَاتِ كُلِّهَا، فَمَنْ حَجَّ فَكَأَنَّمَا صَامَ وَصَلَّى وَاعْتَكَفَ وَزَكَّى وَرَابَطَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَغَزَا.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam bab shalat sunah yang dikutip dari al-Qadi Husain bahwa haji itu adalah ibadah yang afdhal (Paling utama) karena mencakup harta dan badan.
Syekh Al-hulaimy berpendapat bahwasanya haji itu menghimpun seluruh pengertian ibadah, maka orang yang berhaji itu seakan-akan sekaligus melaksanakan shalat, puasa, I’tikaf zakat dan berjuang dijalan Allah. (Syekh Khatib Al-Syirbini, Mugni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfadz al-Minhaj, Jilid II/206).
Alasan Haji hanya Diwajibkan Sekali Seumur Hidup
Lalu apa hikmahnya haji hanya diwajibkan satu kali saja seumur hidup, padahal haji adalah ibadah yang paling utama? Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menjelaskan:
قَوْلُهُ: (وَلَا يَجِبُ بِأَصْلِ الشَّرْعِ إلَّا مَرَّةً وَاحِدَةً) فَإِنْ قُلْت: فَلِأَيِّ شَيْءٍ لَمْ تَجِبْ الْعُمْرَةُ وَالْحَجُّ إلَّا مَرَّةً وَاحِدَةً فِي الْعُمْرِ؟ وَلِمَ لَمْ يَتَكَرَّرْ كَالصَّلَوَاتِ وَالصَّوْمِ وَالزَّكَاةِ وَالطَّهَارَةِ؟ فَالْجَوَابُ: إنَّمَا فَعَلَ الْحَقُّ ذَلِكَ رَحْمَةً بِخَلْقِهِ مِنْ حَيْثُ إنَّ رَحْمَتَهُ سَبَقَتْ غَضَبَهُ، فَخَفَّفَ فِيهِمَا لِعِظَمِ الْمَشَقَّةِ فِي فِعْلِهِمَا غَالِبًا، لَا سِيَّمَا مَنْ أَتَى مِنْ مَسِيرَةِ سَنَةٍ؛ بِخِلَافِ الطَّهَارَةِ وَالصَّلَاةِ وَالصَّوْمِ وَغَيْرِهَا. وَإِنَّمَا قَالَ بَعْضُ الْأَئِمَّةِ بِاسْتِحْبَابِ الْعُمْرَةِ لَا وُجُوبِهَا لِأَنَّهَا دَاخِلَةٌ فِي أَفْعَالِ الْحَجِّ فَكَانَتْ كَالنَّوَافِلِ مَعَ الْفَرَائِضِ، ثُمَّ إنَّ فِي ذَلِكَ بِشَارَةً عَظِيمَةً لَنَا بِغُفْرَانِ ذُنُوبِنَا السَّابِقَةِ وَاللَّاحِقَةِ إذَا حَجَجْنَا مَرَّةً وَاحِدَةً فِي الْعُمْرِ وَلَوْلَا هَذِهِ الْمَغْفِرَةُ لَكَرَّرَ الْحَقُّ تَعَالَى عَلَيْنَا الْحَجَّ كُلَّ سَنَةٍ مَثَلًا لِيَغْفِرَ لَنَا ذُنُوبَ كُلِّ سَنَةٍ بِذَلِكَ الْحَجِّ، فَافْهَمْ؛ ذَكَرَهُ الْعَلَّامَةُ الشَّعْرَانِيُّ.
“Haji hanya diwajibkan satu kali saja. Jika kau bertanya “mengapa umrah dan haji itu hanya diwajibkan satu kali saja seumur hidup, dan mengapa tidak diperintahkan secara berulang-ulang seperti halnya perintah sholat, puasa, zakat dan bersesuci” Maka aku menjawab “yang demikian adalah justru rahmat atau sayangnya Allah terhadap hambanya, bahkan rahmat-Nya itu mendahului marah-Nya.
Sehingga Allah memberikan keringan dalam perintah berhaji dan umrah, yakni hanya satu kali saja seumur hidup, sebab banyaknya kesulitan (baik berupa kesulitan perjalanan, kesehatan atau keuangan) yang ditemui dalam menunaikannya.
Terlebih ada beberapa orang yang untuk menunaikannya itu butuh pada perjalanan selama 1 tahun (konteks dahulu), lain halnya dengan ibadah bersesuci, sholat, puasa dan lainnya, yang mana cukup mudah untuk mengerjakannya. Hanya saja dalam konteks Umrah, ada beberapa ulama’ yang menganggap bahwasanya hukum umrah itu sunnah, bukan wajib.
Sebab ritualnya umrah ini masuk pada ritual Haji, sehingga seakan-akan keduanya itu seperti sholat wajib dengan shalat sunnah (yang mana Sunnah bisa include ke Wajib). Tentunya ini adalah kabar gembira bagi umat Islam, sebab Haji itu bisa menghapus dosa kita, baik yang lalu maupun yang akan datang.
Dan kalaulah bukan karena penghapusan dosa ini, niscaya Allah akan mewajibkan haji bagi kita di setiap tahunnya, agar supaya dosa kita di setiap tahunnya diampuni dengan sebab melaksanakan haji. Maka fahamilah keterangan ini, yang disebutkan oleh Al-Allamah Al-Sya’rani ”.
(Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfat Al-Habib Ala Syarh Al-Khatib atau yang biasa dikenal dengan judul Hasyiyah Al-Bujairimi Ala Al-Khatib. II/422)
Hukum Haji Berkali-kali
Lalu bagaimana jika ada orang yang haji berkali-kali?
وَالْحَاصِلُ أَنَّ النُّسُكَ إمَّا فَرْضُ عَيْنٍ عَلَى مَنْ لَمْ يَحُجَّ بِشَرْطِهِ، أَوْ فَرْضُ كِفَايَةٍ لِإِحْيَاءِ الْكَعْبَةِ، أَوْ تَطَوَّعَ وَيُتَصَوَّرُ فِي الْأَرِقَّاءِ وَالصِّبْيَانِ؛ إذْ فَرْضُ الْكِفَايَةِ لَا يُتَوَجَّهُ إلَيْهِمْ شَرْحُ م ر.
“jadi ibadah haji itu bisa dihukumi sebagai fardhu ain (kewajiban individual) dalam konteks orang yang belum pernah haji, yang mana ia telah memenuhi syarat untuk berhaji. Dan dihukumi fardu kifayah (bagi orang yang pernah), agar supaya Ka’bah menjadi syiar.
Atau juga dihukumi Sunnah, bagi para budak dan anak kecil. Dalam konteks mereka, tidaklah bisa dihukumi fardhu kifayah, demikian yang dituturkan oleh Imam Al-Ramli”. (Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfat Al-Habib Ala Syarh Al-Khatib atau yang biasa dikenal dengan judul Hasyiyah Al-Bujairimi Ala Al-Khatib, jilid 2/422)
Jadi boleh berhaji lebih dari 1 kali, bahkan Rasulullah SAW pernah membahas ini. Dijelaskan:
وَلَا يَجِبُ بِأَصْلِ الشَّرْعِ إلَّا مَرَّةً وَاحِدَةً لِأَنَّهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمْ يَحُجَّ بَعْدَ فَرْضِ الْحَجِّ إلَّا مَرَّةً وَاحِدَةً وَهِيَ حَجَّةُ الْوَدَاعِ وَلِخَبَرِ مُسْلِمٍ: «أَحَجُّنَا هَذَا لِعَامِنَا أَمْ لِلْأَبَدِ؟ قَالَ: بَلْ لِلْأَبَدِ» وَأَمَّا حَدِيثُ الْبَيْهَقِيّ الْآمِرُ بِالْحَجِّ فِي كُلِّ خَمْسَةِ أَعْوَامٍ فَمَحْمُولٌ عَلَى النَّدْبِ لِقَوْلِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «مَنْ حَجَّ حَجَّةً أَدَّى فَرْضَهُ، وَمَنْ حَجَّ ثَانِيَةً دَايَنَ رَبَّهُ، وَمَنْ حَجَّ ثَلَاثَ حِجَجٍ حَرَّمَ اللَّهُ شَعْرَهُ وَبَشَرَهُ عَلَى النَّارِ».
“Haji hanya diwajibkan satu kali saja, berdasarkan fakta bahwasanya Rasulullah SAW itu ketika diwajibkan haji, beliau hanya haji satu kali saja, yakni di haji wada’. Dan juga karena adanya Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Ada salah seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW “Apakah haji kita ini hanya untuk tahun ini atau untuk seumur hidup?” Syahdan Rasulullah SAW menjawab “Haji itu 1 kali selamanya” Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi yang menjelaskan bahwasanya haji itu 5 tahun sekali, maka ini diarahkan kepada hukum sunnah.
Sebab Rasulullah SAW bersabda “Sesiapa yang berhaji satu kali, maka sungguh ia telah menunaikan kewajibannya. Dan barang siapa yang berhaji 2 kali, maka ia telah mendekatkan diri kepada tuhannya.
Adapun jika ada orang yang berhaji sebanyak 3 kali, niscaya Allah akan haramkan api neraka menyentuh rambut dan kulitnya. (Syekh Khatib Al-Syirbini, Al-Iqna fi Hall Alfadz Abi Syuja’ I/250)
Demikianlah penjelasan mengenai alasan kenapa haji bagi umat muslim hanya diwajibkan sekali dalam seumur hidup, tidak seperti sholat, puasa dan ibadah lainnya. Semoga bermanfaat.