Anggota Komisi Fatwa Dicokok Densus 88, DPRI RI Minta MUI Selektif Rekrut Pengurus

Anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An-Najah ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri dengan diduga melakukan tindak pidana terorisme. Selain Zain An-Najah, juga ditangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah dan Anung Al-Hamat. Ketiganya yang berprofesi sebagai ustaz dan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah (JI).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyoroti penangkapan tersebut. Ace meminta MUI lebih selektif dalam merekrut pengurus.

“Jika terbukti pengurus MUI memiliki keterkaitan dengan tindakan terorisme, MUI seharusnya lebih hati-hati dan selektif dalam merekrut pengurusnya. MUI itu organisasi berhimpunnya para ulama dan cendekiawan yang seharusnya sudah tidak diragukan lagi komitmennya terhadap Pancasila & NKRI,” kata Ace kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Terkait, Ace meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ace mengingatkan tindakan terorisme bertentangan dengan prinsip-prinsip jati diri Islam.

Ia menegaskan bahwa tindakan terorisme itu bertentangan dengan prinsip-prinsip wasathiyatul Islam, moderasi Islam, sebagaimana nilai-nilai yang diajarkan MUI. Ekstremisme juga berlawanan dengan sikap beragama yang moderat.

“Jadi, kalau ada pengurus MUI terbukti terlibat dengan gerakan terorisme, sudah tidak sesuai dengan ajaran Islam yang disosialisasikannya selama ini,” imbuhnya.

Lebih jauh Ace kemudian berbicara perihal eksistensi Densus 88 Antiteror Polri. Pimpinan Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar itu menilai Densus 88 masih dibutuhkan.

“Densus 88 masih diperlukan untuk mendeteksi dan menindak tindak terorisme yang memang secara faktual masih ada di Indonesia,” terang Ace.

Selain itu, Ace juga menyampaikan pandangannya bahwa tindakan terorisme bukan semata tentang agama. Menurut Ketua DPP Golkar itu, tindakan terorisme bisa juga timbul akibat gerakan separatisme.

“Tentu tindakan terorisme ini harus dilihat bukan semata-mata soal agama, tetapi juga bisa jadi berasal dari sentimen lainnya, seperti separatisme. Untuk itu, siapapun harus menghormati proses hukum yang saat ini dijalani dari oknum pengurus MUI itu,” paparnya.

“Kita biarkan penegak hukum bekerja dengan profesional dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi yang bermuatan politis terhadap kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya MUI mengonfirmasi bahwa Ahmad Zain An Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI. MUI langsung menonaktifkan Zain An-Najah dari kepengurusan MUI.

Keputusan itu tertuang dalam bayan Majelis Ulama Indonesia tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme yang dikeluarkan pada Rabu (17/11/2021). Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan.

ISLAM KAFFAH