Apabila Terlambat datang ke Masjid dan Shalat Jamaah Sudah Selesai

Seorang muslim hendaknya mengetahui Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?

Siapa saja yang masuk masjid dan shalat jamaah sudah selesai (imam sudah mengucapkan salam), maka ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, masih ada jamaah yang bangkit berdiri menyempurnakan shalatnya. Kemungkinan ke dua, tidak ada jamaah yang masih menyempurnakan shalat. 

Jika Masih Ada Jamaah yang Bangkit Berdiri Menyempurnakan Shalatnya

Jika kemungkinan pertama yang terjadi, maka orang yang terlambat tadi (orang pertama) kemudian shalat bersama jamaah lain yang masih menyempurnakan shalatnya tersebut (orang ke dua). Orang pertama memberikan isyarat kepada orang ke dua bahwa dia shalat berjamaah dengannya, sehingga orang ke dua menjadi imam untuk orang pertama. Niat menjadi imam itu tetap sah, meskipun baru diniatkan di tengah-tengah shalat atau tidak diniatkan sejak dari awal takbiratul ihram. 

Dalil dalam masalah ini hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallhu ‘anhuma, ketika beliau bermalam di rumah bibinya, Maimunah radhiyallahu ‘anha. Di tengah malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun untuk shalat malam. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyusul dan berdiri di samping kiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik Ibnu ‘Abbas agar berdiri di samping kanan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. [1]

Hadits ini adalah isyarat bolehnya niat menjadi imam di tengah-tengah shalat. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat sendirian di awal shalat sebelum Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma datang menyusul.

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata,

“Di dalam hadits ini terdapat bantahan bagi pendapat yang menyatakan tidak bolehnya seseorang menjadikan orang lain sebagai imam, kecuali orang lain tersebut niat menjadi imam sejak takbiratul ihram. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berniat menjadi imam bagi Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas berdiri dan menjadikan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai imamnya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan sunnah ketika menjadi imam, yaitu memindah (makmum) dari sisi kiri ke sisi kanan imam.” (At-Tamhiid, 13: 210)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,

“Tidak ada perbedaan antara shalat wajib dan shalat sunnah. Karena pada asalnya, hukum yang berlaku di antara keduanya adalah sama, kecuali jika terdapat dalil yang mengkhususkannya [2]. Dan yang kami ketahui, tidak terdapat dalil yang mengkhususkan masalah ini. Wallahu a’lam.” [3] 

Jika Tidak Ada Jamaah yang Masih Menyempurnakan Shalat

Jika dia tidak mendapat seseorang yang masih shalat, maka dia boleh meminta jamaah yang sudah selesai shalat, untuk shalat (lagi) berjamaah bersamanya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang yang shalat sendirian. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ

“Tidakkah ada seseorang yang bersedekah untuk orang ini dengan shalat (lagi) bersamanya?” 

Lalu ada seseorang yang berdiri dan shalat jamaah bersamanya. (HR. Abu Dawud no. 574, shahih)

Hadits ini bersifat umum, untuk shalat apa saja. Artinya, meskipun setelah shalat maghrib, shalat subuh, dan shalat ‘ashar, boleh shalat lagi untuk bersedekah kepada saudaranya yang terlambat tersebut. 

Kemungkinan lainnya adalah dia berpindah ke masjid lain yang dimungkinkan masih mendirikan shalat jamaah sehingga bisa mendapatkan shalat jamaah di masjid lain tersebut.  Di Shahih Bukhari, Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan Aswad bin Yazid An-Nakha’i rahimahullah, salah seorang ulama besar tabi’in, jika beliau ketinggalan shalat jamaah di masjid, maka beliau pergi ke masjid lain yang masih belum selesai shalat jamaahnya.  

Imam Al-Bukhari rahimahullah menyebutkan atsar (riwayat) ini di bawah judul bab, “Keutamaan Shalat Jama’ah”. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan bahwa maksud Imam Bukhari adalah bahwa keutamaan shalat berjamaah itu hanya berlaku untuk yang shalat berjamaah di masjid, bukan untuk mereka yang shalat berjamaah di rumah, misalnya. Seandainya keutamaan shalat berjamaah itu bisa didapatkan di rumah, tentu Yazid akan memilih pulang dan shalat bersama keluarganya, dan tidak perlu bersusah payah mencari masjid lain untuk mencari keutamaan shalat jamaah. [3]

Oleh karena itu, hendaknya siapa saja yang tidak mendapatkan shalat jamaah di satu masjid, dia tetap berusaha mencari pahala keutamaan shalat berjamaah, meskipun dengan mendatangi masjid lain yang kemungkinan masih shalat berjamaah. Lebih-lebih jika masjid lain itu dekat dari rumahnya. Di jaman kita ini, sudah banyak masjid dan antar masjid kadang berbeda jarak antara adzan dan iqamahnya. Sehingga masih memungkinkan untuk mendapatkan shalat jamaah di masjid lain. Wallahu Ta’ala a’lam. [4]

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/53153-apabila-terlambat-datang-ke-masjid-dan-shalat-jamaah-sudah-selesai.html