Apakah Berwudhu harus Cebok Dulu?

Apakah Berwudhu harus Cebok Dulu?

Apakah berwudhu harus cebok dulu? Pertanyaan ini jamak ditanyakan oleh masyarakat. Lantas bagaimana penjelasannya menurut ulama fikih?

Ketika seseorang membuang air besar atau kecil, dia diwajibkan untuk mensucikannya dengan menggunakan air, batu, atau benda lainnya yang suci dan bersih. Dalam fiqih, menyucikan kotoran setelah buang air besar atau kecil disebut dengan istinja’.

Dalam kaitannya dengan wudhu, apakah boleh melakukan wudhu sebelum istinja’? Apakah wudhu tersebut dinilai sah?

Dalam kitab Majmu Syarhul Muhadzdzab disebutkan, ketika seseorang buang air besar atau kecil, sebaiknya istinja’ terlebih dulu kemudian melakukan wudu. Namun jika melakukan sebaliknya, yaitu wudu terlebih dulu kemudian istinja’, maka wudhunya tetap dinilai sah.

ويستنجى قبل أن يتوضأ، فإن توضأ ثم استنجى صح الوضوء

“Sebaiknya melakukan istinja’ terlebih dulu sebelum berwudu. Namun jika melakukan wudu sebelum istinja’, maka wudunya tetap dinilai sah.”

Salah satu dasar mengapa wudhu sah meski belum melakukan istinja’, adalah karena tujuan utama wudu untuk menghilangkan hadas kecil. Sedangkan hilangnya hadas kecil dengan berwudu tetap berhasil meski tanpa didahului dengan menghilangkan najis.

Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Kasyifatus Saja berikut;

بخلافه في الوضوء لأن الوضوء لرفع الحدث وهو يحصل مع عدم ذلك

“Berbeda dalam perkara menghilangkan najis terlebih dulu dalam wudu, karena wudu adalah untuk menghilangkan hadas dan hilangnya hadas berhasil meski tanpa didahului dengan menghilangkan najis.”

Dari keterangan di atas, jawaban atas pertanyaan apakah berwudhu harus cebok dulu? Maka jawabannya adalah wudhu sebelum melakukan istinja’ hukumnya boleh dan dinilai sah. Meski demikian, alangkah sangat baik jika melakukan istinja’ terlebih dulu sebelum melakukan wudu sebagaimana anjuran dalam kitab Almajmu di atas.

BINCANG SYARIAH