Hakikat Pemberian Menurut Imam Al-Ghazali

Hakikat Pemberian Menurut Imam Al-Ghazali

Imam Al-Ghazali dalam karyanya Kitab Arbain Fi Ushuluddin mengulas tentang memelihara atau menjaga pemberian kepada orang lain, agar pemberian mendapatkan keutamaan dan pahala dari Allah. Baik pemberian itu berupa zakat, sedekah, atau yang lainnya.

Imam Al-Ghazali menegaskan:

فاعلم أن إنفاق المال في الخيرات أحد أركان الدين؛ وإنما سر التكليف به بعدما يرتبط به من مصالح البلاد والعباد، وسد الخلات والفاقات

Artinya: “Ketahuilah bahwasanya menginfakkan harta di jalan kebaikan merupakan salah satu dari tiang agama, dan bahwasanya hikmah dari diperintahkannya menginfakkan harta tersebut hanya setelah adanya hubungan harta tersebut dengan hal-hal yang ada kaitannya dengan kemaslahatan negara, masyarakat, pemenuhan kebutuhan dan menolong orang yang membutuhkan.

Selanjutnya Imam Al-Ghazali menuturkan, kita harus menjaga lima perkara di saat kita memberi sesuatu kepada orang lain. Adapun uraiannya sebagai berikut:

Pertama, samarkan pemberianmu. Pemberian secara samar akan memadamkan murka Allah. Orang yang memberi sesuatu kepada orang lain secara terang-terangan akan menimbulkan sifat riya’ atau ingin dipuji oleh orang lain. Jika pemberian secara terang-terangan akan menimbulkan sifat riya’ sebaiknya pemberian dilakukan secara samar. Allah berfirman:

إِن تُبْدُوا۟ ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِىَ ۖ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا ٱلْفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ

Artinya: “Jika kamu menampakkan sedekahmu, maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu”.(QS. Al Baqarah: 271)

Kedua, Jangan mengungkit-ungkit pemberianmu. Hakikat mengungkit-ungkit pemberian adalah merasa berbuat baik kepada orang lain, dan mengharapkan ucapan terima kasih dari orang lain. Adapun obat mengungkit-ungkit pemberian, yaitu, harus beranggapan bahwa orang lain telah berbuat baik kepadamu, karena ia bisa menerima pemberianmu, dan menerima hak Allah lewat perantara hartamu.

Ketiga, pemberian dari barang yang  bagus. Harta yang diberikan kepada orang lain harus dari harta yang halal, bukan dari harta yang haram. Pemberian barang bagus menunjukkan derajat kecintaan kepada Allah. Jika kita cinta kepada Allah, maka akan memberikan atau mempersembahkan dengan sesuatu yang paling bagus.

Keempat, memberi dengan muka yang senang atau gembira. Ketika kamu memberi sesuatu kepada orang lain jangan sampai disertai dengan kemarahan atau merasa bersedih. Pemberian yang sedikit disertai dengan rasa riang gembira, itu lebih baik dari pada pemberian yang banyak dengan disertai kemarahan atau kesedihan.

Kelima, memilih orang yang menerima pemberian. Pemberian harus tepat sasaran, memberi kepada ahli maksiat, maka akan ia gunakan untuk bermaksiat. Oleh karena itu, pemberian lebih diutamakan kepada orang-orang yang bertakwa atau orang-orang saleh, supaya pemberian digunakan untuk menjalankan ketaatan kepada Allah. Wallahu a’lam bissawab.

ALIF