Apakah Dahi Wajib Menempel Langsung Ke Lantai Ketika Sujud?

Pertanyaan, apakah ketika sujud dalam shalat, dahi atau kening harus langsung menempel pada lantai?

Jawaban dari pertanyaan di atas  adalah bahwa dahi atau kening tidak wajib menempel langsung ke lantai. Namun jika bisa menempel ke lantai langsung tanpa penghalang, itu lebih utama. Jika terhalang oleh sesuatu yang muttashil (bersambungan) dengan orang yang shalat, seperti terhalang peci, sorban, ujung kain lengan, atau semisalnya, maka sujudnya sah dan shalatnya sah.

Dalil Pendapat Jumhur Ulama

Ini adalah pendapat jumhur ulama. Berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, ia berkata,

كُنَّا نُصَلِّي مع رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ في شِدَّةِ الحَرِّ، فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمَكِّنَ جَبْهَتَهُ مِنَ الأرْضِ، بَسَطَ ثَوْبَهُ، فَسَجَدَ عليه

“Dahulu kami pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dalam cuaca yang sangat panas. Jika kami tidak mampu menempelkan dahinya ke tanah, maka dibentangkan kain bajunya lalu sujud di atas kain tersebut“ (HR. Bukhari no.1208, Muslim no.620).

Juga hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, ia berkata:

لقد رأيتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم في يومٍ مَطِيرٍ ، وهُوَ يتَّقِي الطِّينَ إذَا سَجَدَ بِكِسَاءٍ عليهِ يجْعَلُهُ دونَ يَدَيْهِ إلَى الأرضِ إذَا سَجَدَ

“Sungguh aku telah melihat Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam ketika turun hujan beliau berlindung dari tanah ketika sujud menggunakan kain yang dibentangkan di bawah kedua telapak tangannya, di tanah ketika beliau sujud” (HR. Ahmad no. 2385, dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij al Musnad).

Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan:

ولا تجب مباشرة المصلي بشيء من هذه الأعضاء . قال القاضي : إذا سجد على كور العمامة أو كمه أو ذيله ، فالصلاة صحيحة

“Tidak wajib orang yang shalat menempelkan semua anggota sujudnya secara langsung (ke lantai). Al Qadhi berkata: jika orang sujud tertutup lipatan sorbannya atau ujung kain sorbannya maka sah shalatnya” (Al Mughni, 1/305).

Imam an Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan masalah ini beliau mengatakan:

وقال مالك وأبو حنيفة والأوزاعي وإسحاق وأحمد في الرواية الأخرى : يصح ، قال صاحب التهذيب : وبه قال أكثر العلماء

“Pendapat Malik, Abu Hanifah, Al Auza’i, Ahmad dalam salah satu riwayat, mereka mengatakan: sujudnya sah. Penulis kitab at Tahdzib mengatakan: ini adalah pendapat mayoritas ulama” (Al Majmu’, 3/397-400).

Jika Rambut Terjurai Hingga Menutupi Kening

Dari sini, maka jika rambut terjurai hingga menutupi kening, maka tidak mengapa dan tidak perlu ditahan dengan tangan. Karena justru terdapat larangan terhadap hal ini. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ، لاَ أَكِفَّ شَعْرًا وَلاَ ثَوْبًا

“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh (anggota sujud) dan diperintahkan untuk tidak menahan rambut ataupun pakaian (ketika sujud)” (HR. Bukhari no. 810, Muslim no. 490).

Namun jika ia memakai peci atau semisalnya yang menahan rambutnya sehingga tidak menghalangi, dan keningnya bisa menempel ke lantai, itu lebih utama. Imam an Nawawi mengatakan:

العلماء مجمعون على أن المختار مباشرة الجبهة للأرض

“Para ulama sepakat bahwa yang paling utama adalah kening menyentuh lantai secara langsung” (Al Majmu’, 3/397-400).

Wallahu a’lam.

Penulis: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/53141-apakah-dahi-wajib-menempel-langsung-ke-lantai-ketika-sujud.html