Apakah Non Muslim Boleh Memegang Al-Qur’an

Apakah Non Muslim Boleh Memegang Al-Qur’an?

pakah orang non muslim boleh memegang Al-Qur’an? Al-Qur’an merupakan kitab yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad Saw. dengan proses yang sangat mulia. Yaitu langsung dari Allah melalui malaikat Jibril dan sampai kepada Nabi Muhammad Saw. 

Saking mulianya proses tersebut, Allah sendiri melarang hambanya untuk menyentuh Al-Qur’an dalam keadaan tidak suci. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an surah al-Waqi’ah ayat 79:

“Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an), kecuali para hamba yang disucikan”

Terkait, hukum non muslim menyentuh Al-Qur’an, para ulama mazhab berbeda pendapat. Ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, mengatakan tidak boleh non muslim atau kafir memegang Al-Qur’an. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, juz II, halaman 17:

(مس المصحف) ذهب المالكية والشافعية والحنابلة وأبو يوسف من الحنفية إلى أنه لا يجوز للكافر مس المصحف لأن في ذلك إهانة للمصحف. 

“(Perihal menyentuh mushaf) menurut mazhab Malikiyyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah tidak diperbolehkan seorang non muslim menyentuh mushaf. Alasannya adalah jika ia menyentuh maka itu merupakan bentuk penghinaan terhadap mushaf”

Sementara itu, di sisi lain ada pendapat lain dari kalangan Hanafiyyah yang membolehkan seorang non Muslim menyentuh mushaf. Beliau adalah Muhammad bin Hasan. Hal ini berada dalam kitab yang sama yaitu al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, juz II.

وقال محمد بن الحسن: لا بأس أن يمس الكافر المصحف إذا اغتسل, لأن المانع هو الحدث وقد زال بالغسل.

“Muhammad bin Hasan berkata: Tidak apa-apa seorang non muslim menyentuh mushaf, dengan catatan telah mandi. Karena, yang menjadi penghalang atas ketidakbolehan menyentuh mushaf adalah keadaan hadas. Maka, hadas tersebut bisa hilang dengan cara mandi”

Jelas bahwa pendapat yang tidak membolehkan seorang non muslim menyentuh mushaf dipandang dari segi akidah mereka yang berbeda, sehingga dianggap menghinakan Islam apabila menyentuh mushaf.

Kemudian, pendapat yang membolehkan jelas bukan memandang akidah dari non muslim, melainkan dari segi hukum fikih yang notabene memang membahas perilaku-perilaku manusia (khususnya orang mukallaf). 

Dari perbedaan itu, kita bisa lihat terlebih dahulu (sebelum mengikuti salah satu pendapat) kira-kira apa tujuan mereka (non muslim) menyentuh mushaf Al-Qur’an. Jika memang ada tindakan untuk menghinakan Islam maka jangan ikut pendapat yang membolehkan. Jika tidak ada tujuan demikian maka bisa ikut pendapat yang membolehkan, agar tercipta sebuah sikap toleransi. 

Sekian, penjelasan tentang hukum non Muslim yang menyentuh mushaf Al-Qur’an. Semoga bermanfaat. Wallahu alam.

BINCANG SYARIAH