Apakah melihat gambar porno saat puasa dapat membatalkan puasa? Bagaimana dengan lawan jenis yang mengumbar aurat di jalanan atau di kelas, apakah juga membatalkan puasa?
Yang jelas melihat aurat seperti melihat gambar porno termasuk dosa.
Cukup dua hadits berikut jadi alasan hal itu adalah dosa.
“Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, ia berkata, Al-Fadhl bin ‘Abbas pernah berboncengan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datanglah seorang wanita dari Khats’am ingin meminta fatwa pada beliau. Saat itu Al-Fadhl terus memandangi wanita tersebut. Wanita tersebut pun melihat Al-Fadhl. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memalingkan wajah Al-Fadhl ketika itu ke sisi yang lain.” (HR. Abu Daud, no. 1809, shahih menurut Syaikh Al-Albani)
Ibnul Qayyim berkata, “Apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan larangan dan pengingkaran dengan praktik. Seandainya memandangi wanita seperti itu dibolehkan, tentu tidak dibiarkan seperti itu.” Dinukil dari Raudhah Al-Muhibbin.
Sama halnya ketika ada yang nongkrong di pinggir jalan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingatkan untuk menundukkan pandangan.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ »
“Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar”. (HR. Bukhari no. 2465)
Perintah menundukkan pandangan itu ada demi terselamatkan kita dari pikiran untuk berbuat mesum hingga akhirnya berujung pada zina. Karena awalnya zina adalah dari memandang.
Dari sini apakah jadi halal jika seorang muslim memandang video porno dan gambar telanjang?
Lantas yang tidak menutup aurat juga berdosa, diancam sebagaimana hadits di bawah ini.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim, no. 2128).
Dua perbuatan di atas yang jelas dosa, bagaimana jika dilakukan di saat berpuasa di bulan Ramadhan?
Mala ‘Ali Al-Qari rahimahullah berkata, “Ketika berpuasa begitu keras larangan untuk bermaksiat. Orang yang berpuasa namun melakukan maksiat sama halnya dengan orang yang berhaji lalu bermaksiat, yaitu pahala pokoknya tidak batal, hanya kesempurnaan pahala yang tidak ia peroleh. Orang yang berpuasa namun bermaksiat akan mendapatkan ganjaran puasa sekaligus dosa karena maksiat yang ia lakukan.” (Mirqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, 6:308).
Dua dalil berikut yang menunjukkan bermaksiat saat berpuasa mengakibatkan pahala puasa bisa jadi hilang, hanya mendapatkan lapar dan dahaga saja.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari, no. 1903).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
,لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ
“Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”. (HR. Ibnu Khuzaimah 3: 242. Al A’zhomi mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih)
Intinya, puasa jadi sia-sia jika seseorang bermaksiat di bulan Ramadhan. Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap maksiat, baik saat berpuasa, maupun tidak berpuasa.
Your brother: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel RemajaIslam.Com
Sumber : https://remajaislam.com/1224-apakah-puasa-batal-bila-melihat-aurat-wanita.html?