Apakah setelah Cerai Langsung Pisah Rumah?

Apakah setelah Cerai Langsung Pisah Rumah?

Pertanyaan:

Ustadz, jika suami-istri bercerai apakah mereka langsung pisah rumah saat itu juga?

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursaliin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du.

Ini adalah sebuah salah kaprah yang beredar di masyarakat. Yaitu anggapan bahwa jika suami-istri bercerai, mereka langsung pisah rumah. Ini kekeliruan. Karena setelah cerai, ada yang disebut dengan masa idah. Allah ta’ala berfirman,

والْمُطَـلَّقَـتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَـلَـثَـةَ قُرُوْءٍۗ

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan dirinya sampai tiga kali quru’.” (QS. Al-Baqarah: 228).

Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan:

أي يعتددن بترك الزينة والطيب والنقلة على فراق أزواجهن

“Maksudnya, ia menghabiskan masa idah dengan tidak berdandan, tidak pakai minyak wangi, dan tidak pindah untuk berpisah dari rumah suaminya” (Tafsir Al-Baghawi).

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:

أجمعت الأمَّةُ على وجوبِ العِدَّةِ في الجُملةِ

“Ulama sepakat wajibnya menjalani masa idah secara umum” (Al-Mughni, 8/96).

Ini menunjukkan bahwa wanita yang dicerai, tidak langsung berpisah dengan suaminya. Bahkan ia wajib tinggal bersama suaminya sampai habis masa idah.

Dan selama masa idah, jika talaknya talak 1 atau talak 2, maka masih wajib dinafkahi oleh suaminya sampai habis masa idah. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:

عِدَّةُ الرَّجعيَّةِ لأجْلِ الزَّوجِ، وللمَرأةِ فيها النَّفَقةُ والسُّكنى باتِّفاقِ المُسلِمينَ

“Idah untuk wanita yang ditalak raj’i (talak 1 atau 2) dari sang suami, maka sang istri tetap punya hak nafkah dan tempat tinggal berdasarkan kesepakatan ulama” (Zadul Ma’ad, 5/598).

Demikian dalam masa idah, sang wanita yang dicerai statusnya masih istri yang sah. Boleh melihat auratnya, boleh berduaan, boleh bersentuhan, dan seterusnya.

Adapun bagi yang ditalak ba’in atau talak 3, maka sudah tidak ada lagi hak nafkah, tidak ada kewajiban tempat tinggal dan sudah tidak lagi berstatus istri. Tidak boleh lagi melihat auratnya, boleh berduaan, boleh bersentuhan, dan seterusnya.

Tentang jangka waktu masa idah, disebutkan dalam ayat di atas adalah tifa quru’. Ini adalah idah bagi wanita yang dicerai dalam keadaan tidak sedang hamil. Tiga quru’ dimaknai oleh jumhur ulama salaf dengan tiga kali haid. Artinya, ketika datang haid yang ketiga, sudah habis masa idah dan sudah tidak lagi wajib tinggal bersama dan tidak wajib lagi bagi sang suami untuk menafkahi istrinya. Pendapat ini yang dikuatkan Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Sebagian ulama memaknai quru’ adalah suci dari haid. Sehingga ketika datang suci dari haid ketiga, baru habis masa idah. 

Adapun masa idah bagi wanita yang sudah tidak lagi haid dan wanita yang dicerai dalam keadaan hamil disebutkan dalam ayat berikut ini:

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Wanita yang tidak haid lagi (monopause) di antara istri-istri kalian, jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya), maka masa idah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) wanita-wanita yang tidak haid. Sementara wanita yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. At-Thalaq: 4).

Hikmah adanya idah di antaranya:

  1. Memberikan kesempatan bagi sang suami untuk rujuk dengan istrinya tanpa kesulitan, jika talaknya talak 1 atau talak 2.
  2. Memastikan kosongnya rahim, dalam rangka untuk menjaga nasab agar tidak tercampur.
  3. Agar istri bisa ikut berkabung bersama keluarga suami dan memenuhi hak suami yang meninggal, jika idahnya dari suami yang wafat (Minhajus Muslim, hal. 331)

Wallahu a’lam, semoga Allah memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alaimin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.

Dijelaskan oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 

***

URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV

Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur.

Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke:

BANK SYARIAH INDONESIA 
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi)

PayPal: finance@yufid.org

Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini:

إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ

Artinya: 

“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12)

Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah?

KONSULTASI SYARIAH