Perhatian ulama akan ilmu Asbabun Nuzul sangatlah besar diantaranya, guru Imam Bukhari ( Ali bin Madani ), Al Wahidi . Al Jabari ( meringkas bukunya Al Wahidi).
Pedoman mengetahui asbabunnuzul ialah riwayat shahih yang berasal dari Rasulullah atau dari sahabat. Muhammad sirin mengatakan : “Ketika kutanyakan kepada Ubaidah mengenai satu ayat Quran, dijawabnya: Bertakwalah kepada Allah dan berkata benar. Orang-orang yang mengetahui mengenai apa Quran itu diturunkan telah meninggal”. Menandakan kehati-hatian beliau dalam mengambil riwayat yang shahih, Asbabu Nuzul dari ucapan para shahabat yang bentuknya seperti musnad yang pasti menununjukkan Asbabun Nuzul. Imam syuyuthi menyatakan bahwa boleh ucapan Tabiin yang menunjukan Asbabun Nuzul diterima bila ucapan itu jelas. Dan mempunyai kedudukan mursal bila penyandaran kepada tabiin itu benar dan dari seorang Mufassir yang mengambil dari para shahabat, serta didukung oleh hadist mursal lainnya. (Baca:Ulumul Quran dan Sejarah Perkembangannya)
Definisi Asbabun Nuzul adalah berkisar pada dua hal yaitu:
1. Bila terjadi pada suatu peristiwa maka turunlah ayat Quran mengenai peristiwa itu hal seperti ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan, bahwa ketika turun ayat 214: Rasulullah pergi naik ke bukit shafa lalu berseru.
2. Bila Rasulullah ditanya sesuatu hal maka turunlah ayat Quran menerangkan hukum menerangkan hukumnya. Sebagaimana Khaulah binti Tsa’labah dikenakan Zihar oleh suaminya, Aus bin Shamit.
Diantara ayat Al Quran yang diturunkan sebagai permulaan tanpa sebab mengenai akidah iman, kewajiban islam, dan syariat Allah dalam kehidupan pribadi dan sosial. Al Ja’bari berkata : “Quran diturunkan dalam dua katagori: turun tanpa sebab dan turun karena suatu peristiwa atau pertanyaan”.
Definisi Asbabun Nuzul: Sesuatu hal yang karenanya Qur’an diturunkan pada kejadian itu, baik berupa peristiwa ataupun pertanyaan.
Manfaat mengetahui Asbabun Nuzul adalah:
1. Mengetahui hikmah diundangkannya suatu hukum dan perhatian syara’ terhadap kepentingan umum dalam menghadapi segala peristiwa karena sayangnya kepada umat.
2. Mengkhususkan dan membatasi hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi bila hukum itu dinyatakan dalam bentuk umum.
3. Apabila yang diturunkan itu lafazd umum dan terdapat dalil atas penghususannya maka pengetahuan mengenai Asbabun Nuzul itu membatasi penghususan hanya terhadap yang selain bentuk sebab. (Baca : Bagaimana Al-Quran Diturunkan?)
4. Cara terbaik untuk memahami makna Al Qur’an dan mengungkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak ditafsiri tanpa mengetahui Asbabun Nuzul.
5. Dapat menerangkan tentang siapa ayat itu diturunkan sehingga ayat tersebut tidak diterapkan kepada orang lain karena dorongan permusuhan dan perselisian.
Lafadz umum menjadi pegangan, bukan sebab khusus.
Apabila ayat yang diturnkan sesuai dengan sebab secara umum, atau sesiau dengan sebab secara khusus maka yang umum diterapkan pad akeumuman dan yang khusus pada ke khususannya.
Contoh : QS. Al Baqarah: 222, anas berkata:” Bila istri-istri orang Yahudi haid, mereka keluarkan dari rumah, tidak diberi makan dan minum dan didalam rumah tidak boleh bersama. Lalu Rasulullah ditanya tentang hal itu maka Allah menurunkan: mereka bertanya kepadamu tentang haid.
Contoh kedua: Al Lail: 17-21, diturunkan mengenai Abu Bakar. Kata Atqa adalah dari ismun tafdil artinya superlatif, maka bila tafdil itu disertai Al ‘Adiyah ( kata sandang yang menunjukkan bahwa kata yang dimasuki itu telah diketahui maksudnya), sehingga ini dikhususkan bagi orang yang karenanya ayat ini diturunkan. Kata sandang “Al” menunjukan umum bila ia berfungsi sebagai kata sambung (maushul) atau ma’rifatkan kata jamak. Sedangkan Al Atqa pada bukan kata ganti penghubung / kata jamak, melainkan tunggal. Sehingga menurut Al Wahidi: Al Atqa adalah Abu Bakar menurut pendapat para ahli tafsir.
Abu Bakar memerdekan budak sebanyak 7: Bilal, Amir bin Fuhairah, Nahdiyah dan anak perempuannya, Ummu ‘isa, dan budak perempuan Bani Mau’il.
Jika sebab itu khusus, sedangkan ayat yang diturunkan berbentuk umum maka para ahli usul berselisis pendapat: antara yang dijadikan pegangan itu lafdz yang umum atau sebab yang khusus?
1. Jumhur ulama ( pendapat yang paling shahih ) berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah adalah lafadz umum bukan sebab khusus. Misalnya ayat lian yang diturnkan kepada mengenai tudukan Hilal bin Umayyah kepda Istrinya, yag harus mendatangkan bukti walaupun terhadap istrinya sehingga datang Jibril dan menurunkan ayat An Nur: 6-9.
Hukum yang diambil dari lafadz umum ini ( dan orang orang yang menuduh istrinya) tidak hanya mengenai peristiwa Hilal, tetapi diterapkan pula pada kasus serupa lainnya tanpa memerlukan dalil lain.
2. Segolongan ulama berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah sebab khusus alasannya lafadz umum menunjukkan bentuk sebab yang khusus.
Redaksi Asbabun Nuzul.
• Terkadang berupa pernyataan tegas mengenai sebab, jika perawi mengatakan: “Sebab Nuzul ayat ini adalah begini”, mengunakan fa’ ta’qibiyah ( kira-kira “maka”. Yang menujukkan urutan peristiwa yang dirangkai dengan kata “turunlah ayat”. Seperti sabda Rasulullah: “Rasulullah ditanya tentang hal begini maka turunlah ayat ini “.سئل رسول الله عن كذا قنزلت الاية
• Terkadang berupa pernyataan tegas.
• Terkadang berupa pernyataan yang hanya mengandung kemungkinan mengenainya.
Sumber: Diringkas oleh tim alislamu.com dari Manna’ Al-Qaththan, Mabaahits fie ‘Uluumil Qur’aan, atauPengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, terj. H. Aunur Rafiq El-Mazni, Lc. MA (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 92 – 123.