Astaghfirullah, Lafaz Allah Ada di Produk Panci

Penistaan terhadap lafaz Allah kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh perusahaan perabotan rumah tangga asal Pasuruan, PT Paramount. Perusahaan tersebut ditengarai telah melakukan penistaan agama usai memroduksi panci yang bertuliskan lafaz Alhamd-Allah.

“Mungkin maksudnya Alhamdulillah, tetapi apa pun itu segala bentuk tulisan yang berlafaz Allah dan ditempatkan pada tempat yang tidak semestinya maka itu merupakan penistaan agama,” ujar Ketua Bidang Organisasi Front Pembela Islam (FPI) Wilayah Jawa Timur, Ali Fahmi kepada Republika,co.id Ahad (24/1).

Ia mengatakan berdasarkan laporan dari FPI Kota Pasuruan, seorang warga mengaku mendapat hadiah panci usai mengikuti pengajian. Setelah mencermati tiap sisi panci, ditemukan ada bagian yang dipasangi stiker bertulis lafaz Allah.

Kendati diberikan sebagai hadiah, FPI Jatim menduga panci tersebut telah diproduksi massal dan disebarkan ke sejumlah kabupaten/Kota di Jawa Timur. Untuk itu, FPI Jatim pun telah melaporkan hal tersebut ke Polres Pasuruan.

“Kami sudah melaporkan hal ini ke Polres pasuruan dan insya Allah besok kami akan melapor juga ke Polda Jatim,” ujarnya.

Kasus penistaan agama dengan menuliskan lafaz Allah atau ayat suci Alquran pada peralatan-peralatan keseharian bukan kali pertama terjadi. Akhir 2015, warga Gresik digegerkan dengan ditemukannya sandal yang alasnya bertuliskan lafaz Allah. Di susul setelah itu kasus permen bertulis Ya Awoh dan terompet menggunakan sampul Alquran.

Menurut Ali berkaca dari kasus tersebut, pada kasus panci berlafaz Allah kali ini juga terdapat unsur kesengajaan dari pembuatnya.

“Jelas melihat motifnya ada unsur kesengajaan. Sebab barang seperti ini tidak terjadi sekali dua kali,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan untuk mengusut kasus tersebut tak sesederhana yang dibayangkan. Menurut dia, birokrasi yang berbelit membuat kasus-kasus penistaan terhadap simbol-simbol agama kerap ditelantarkan begitu saja.

“Bayangkan aturannya harus menunggu rekomendasi Depag dulu, apa ada unsur penistaan atau tidak. Padahal ada MUI yang mempunyai badan fatwa. Sementara kepolisian tidak bisa meningkatkan ke penyidikan jika tidak ada rekomendasi dari Depag,” tuturnya.

 

 

sumber: Republika ONline