Kedatangan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud di Indonesia menjadi berita baik bagi umat muslim. Selain mempererat kerjasama bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi, Raja Salman juga menyepakati tambahan kuota haji Indonesia per tahun 2017. Hal ini menjadi angin segar dan berkah bagi umat islam yang berencana menunaikan ibadah haji.
Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan pengiriman jemaah haji terbanyak di dunia. Berdasarkan data kementerian agama, Indonesia mengirimkan sekitar 200.000 jamaah haji setiap tahunnya. Namun sejak 2013 terjadi pemangkasan kuota haji hingga 20% untuk jamaah Indonesia dan negara lainnya karena renovasi masjidil haram. Alhamdulillah, kini Raja Salman telah mengabulkan permintaan Indonesia untuk mengembalikan jumlah kuota seperti awal, yakni di kisaran 200.000 jamaah per tahunnya.
Sementara itu, biaya untuk berhaji juga kian naik. Kisaranya, untuk jamaah haji regular dibutuhkan dana berkisar US$2.585 atau setara Rp34,639 juta (1 USD = Rp13.400) dengan masa tunggu maksimal 17 tahun. Adapun untuk jamaah haji plus, biayanya berkisar US$9.500 atau setara dengan Rp127,300 juta, dengan masa tunggu sekitar 7-8 tahun.
Tapi, tahukah Anda, selain biaya haji yang perlu dipersiapkan, Anda juga perlu memahami tentang asuransi haji sebagai salah satu bentuk perlindungan Anda saat menunaikan ibadah di kota suci Mekkah. Asuransi memiliki fungsi penting dan tidak boleh disepelekan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang asuransi haji, simak ulasannya berikut ini.
Pengertian Asuransi Haji
Asuransi haji merupakan bentuk perlindungan finansial terhadap jamaah haji atas risiko yang mungkin terjadi. Umumnya asuransi haji sudah termasuk dalam komponen biaya perjalanan haji yang dibayarkan ke Departemen Agama. Artinya besaran biaya yang dibayarkan untuk naik haji sudah termasuk biaya asuransi di dalamnya.
Hampir semua produk asuransi haji dijual satu paket dengan paket perjalanan haji yang ditawarkan, baik paket haji regular atau haji plus. Asuransi haji termasuk dalam asuransi jiwa yang memberikan perlindungan terhadap jemaah haji yang meninggal dunia atau kecelakaan. Selain itu, asuransi ini juga memberikan perlindungan terhadap jemaah haji yang mengalami cacat baik tetap maupun sebagian yang disebabkan oleh musibah selama perjalanan haji.
Fatwa MUI Tentang Asuransi Haji
Asuransi haji sudah diatur dan memang dianjurkan. Hal ini dipertegas lewat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji. MUI menyatakan diperlukan sebuah perlindungan keselamatan atas risiko berupa kecelakaan atau kematian. Mengingat lamanya masa ibadah haji dan risiko-risiko yang mungkin terjadi. Adapun pengelolaan asuransi haji diharuskan sesuai dengan syariat Islam. Artinya, pengelolaan asuransi haji terdapat unsur-unsur seperti yang ada pada asuransi syariah.
Umumnya, produk asuransi haji yang dijual di pasar sudah termasuk dalam pembayaran tabungan haji. Jadi saat Anda mengikuti program tabungan haji yang diadakan oleh lembaga bank maupun non-bank, Anda secara otomatis sudah terdaftar dalam asuransi haji. Untuk hal ini, Anda bisa memastikan langsung saat Anda membuka rekening tabungan haji.
Pilih produk tabungan haji yang sesuai dengan kebutuhan Anda, pahami dahulu prosedurnya dan lakukan perbandingan. Misal, paket tabungan haji bank syariah A lebih lengkap dan sudah termasuk asuransi haji didalamnya, tapi modal awal yang harus ditabung cukup tinggi nilainya ketimbang produk tabungan haji dari bank syariah B.
Persyaratan Umum
Syarat utama untuk mengikuti asuransi haji adalah memiliki tabungan haji. Untuk membuka tabungan haji, Anda dapat membukanya di bank-bank yang sudah bekerjasama dengan Kementrian Agama Republik Indonesia untuk menangani perihal keberangkatan haji.
Siapkan juga berkas-berkas penting untuk mendaftar tabungan haji sekaligus asuransi haji. Berikut syarat umum yang harus Anda ketahui menurut kementerian agama:
- Beragama Islam;
- Berusia Minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
- KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah;
- Tabungan atas nama Jemaah yang bersangkutan pada BPS*) BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
- Pas Foto berwarna 3×4 berjumlah 10 lembar dengan latar belakang berwarna putih dengan ketentuan :
- Warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang;
- Tidak memakai pakaian dinas;
- Tidak menggunakan kacamata;
- Tampak wajah minimal 80 persen;
- Bagi jemaah haji wanita menggunakan busana muslimah.
- Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.
Hal Yang Ditawarkan
Perlindungan yang diberikan oleh asuransi haji meliputi keselamatan Anda selama mengikuti ibadah haji. Dari mulai berangkat dari rumah hingga kembali lagi ke rumah. Ringkasan kegiatan Anda yang dilindungi oleh asuransi haji adalah sebagai berikut:
- Berangkat dari rumah ke embarkasi haji
- Selama berada di emabarkasi haji
- Berangkat menuju bandar udara
- Berangkat menuju Jeddah
- Selama di Mekah dan Madinah
- Mabit di Mina
- Mabit di Muzdalifah
- Lempar Jumroh
- Tawaf (Tawaf Ifadah, Tawaf Qudum dan Tawaf Wada)
- Sai’ antara bukit Marwah dan Shafa
- Wukuf di Arafah
- Kembali Ke Jeddah
- Berangkat ke bandara King Abdul Aziz
- Kembai ke Indonesia
Premi Asuransi
Pembayaran premi tiap perusahaan asuransinya berbeda-beda sesuai dengan ketentuan perusahaan tersebut. Bagi perusahaan asuransi yang sudah bekerja sama dengan bank penyedia tabungan haji biaya asuransi sudah termasuk dalam pembayaran biaya haji. Untuk hal ini, setiap preminya akan berbeda nilainya, semua tergantung dengan produk tabungan haji yang Anda pilih.
Masa Asuransi
Masa berlaku asuransi haji dimulai dari berangkatnya jamaah haji ke embarkasi asrama haji setelah menerima Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) hingga jamaah tersebut kembali lagi ke rumahnya.
Sementara itu, masa pengajuan klaim asuransi selambat-lambatnya 60 hari kalender atau 30 hari setelah jamaah kloter terakhir kembali ke Indonesia. Pengajuan klaim asuransi yang melewati batas tenggat yang telah ditentukan, maka pengajuan klaim asuransi akan diselesaikan melalui konfirmasi dari Kementrian Agama Pusat. Tidak disarankan menunda-nunda pengajuan klaim asuransi jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Proses Klaim
Pengajuan klaim asuransi haji umumnya diurus oleh keluarga jamaah haji yang bersangkutan, oleh karena itu baik jamaah haji maupun keluarga harus mengetahui perihal cara melakukan klaim.
Hal pertama yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan guna mencairkan dana asuransi. Berkas yang diperlukan berbeda-beda bergantung pada perusahaan asuransi yang menyediakan, umumnya berkas yang dibutuhkan untuk klaim asuransi haji adalah:
- Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA)
- Surat Keterangan Kematian (untuk peserta yang wafat)
- Surat keterangan dari dokter (untuk peserta yang mengalami cacat)
- Fotokopi kartu identitas
- Formulir Pengajuan Klaim Asuransi
- Fotokopi sampul buku Rekening Tabungan
- Surat pengantar dari Kantor Kementerian Agama dimana Jemaah terdaftar.
Setelah semua berkas yang diperlukan sudah terkumpul, selanjutnya adalah penyerahan berkas ke perusahaan asuransi. Untuk penyerahan berkas ini sendiri, Anda harus datang ke lokasi atau kantor pusat dari perusahaan penyedia asuransi haji. Selanjutnya perusahaan asuransi akan memproses klaim.
Asuransi dapat diklaim apabila jamaah haji meninggal dunia baik secara normal maupun kecelakaan. Adanya kecelakaan yang membuat jamaah haji cacat tetap maupun sebagian, kepada jamaah haji yang jatuh sakit selama mengikuti prosesi haji.
Bagi jamaah haji yang meninggal, biaya santunan akan diberikan kepada ahli waris yang telah ditentukan sebelumnya saat mendaftar asuransi. Sedangkan, biaya santunan bagi jamaah haji yang mengalami cacat, biaya akan diberikan kepada jamaah haji tersebut. Kemudian, bagi jamaah haji yang sakit, pihak asuransi akan memberikan fasilitas pengobatan yang biayanya dibebankan kepada asuransi.
Pahami Pentingnya Asuransi Haji
Tidak ada yang mengetahui apa yang akan terjadi hari esok. Asuransi tercipta sebagai bentuk perlindungan diri saat Anda menunaikan haji. Persiapkan dengan baik dari sekarang, mulai dari persiapan tabungan haji, asuransi haji dan persiapan batin dan kesehatan untuk menunaikan ibadah haji.