Aturan Shalat di Rumah Saat Pandemi Corona

Ada beberapa aturan shalat di rumah pada masa pandemi corona saat ini.

Beberapa aturan shalat di rumah saat corona

Pertama: Boleh mengkhususkan tempat shalat tertentu di dalam rumah.

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan, “Dulu kebiasaan para salaf, mereka mengambil tempat khusus di rumah untuk shalat.” (Fath Al-Bari li Ibni Rajab, 3:169)

Kedua: Masjid tetap mengumandangkan azan. Sedangkan pelaksanaan shalat di rumah cukup dengan iqamah, lalu shalat.

Beberapa catatan tentang azan dan iqamah:

  1. Hukum azan dan iqamah adalah fardhu kifayah, walau ada beda pendapat terkait hukum ini. Yang menyatakan hukumnya itu fardhu kifayah adalah pendapat ulama Hambali, juga perkataan Muhammad bin Al-Hanafiyyah, satu pendapat dari Malikiyyah, pendapat sebagian ulama Syafiiyyah, pendapat Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Taimiyyah, dan Daud Azh-Zhahiri. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. hlm. 158.
  2. Hukum shalat tanpa azan dan iqamah tetap sah berdasarkan kesepakatan empat madzhab. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. hlm. 158.
  3. Wanita tidak mengumandangkan azan dan iqamah. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (1:306) menyatakan, “Aku tidak mengetahui adanya beda pendapat dalam masalah ini.”
  4. Bagi yang mengumandangkan azan hendaklah mengucapkan “SHOLLUU FII BUYUUTIKUM”, “ALAA SHOLLU FI RIHAALIKUM, “ALAA SHOLLU FIR RIHAAL”, ia bisa mengucapkan sekali atau dua kali, diucapkan di tengah atau bakda lafaz azan yang biasa diucapkan. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, “Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebut “Alaa shollu fii rihalikum” di tengah azan. Dalam hadits Ibnu Umar, disebut lafaz ini di akhir azan (bakda azan biasanya). Dua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana perkataan Imam Syafii rahimahullah dalam kitab Al-Umm pada Bab Azan. Begitu juga pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama Syafiiyyah. Lafaz ini boleh diucapkan setelah azan maupun di tengah-tengah azan karena terdapat dalil mengenai dua model ini. Akan tetapi, sesudah azan lebih baik, agar lafaz azan yang biasa diucapkan tetap ada.”
  5. Ucapan tambahan “SHOLLUU FII BUYUTIKUM” atau semisalnya tidak perlu dijawab dikarenakan ucapan tersebut hanyalah tambahan dengan maksud tanbih (mengingatkan) bahwa ada keringanan dan kemudahan dalam shalat. Sebagian ulama menyatakan bahwa kalau ucapan tersebut menggantikan hayya ‘alash shalaah, hayya ‘alal falaah, tetap dijawab dengan “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”.

Ketiga: Tidak perlu seorang muslim mendirikan shalat Jumat di rumah.

Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menjelaskan, “Menurut kesepakatan ulama, shalat Jumat di rumah tidaklah sah. Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa sahnya shalat Jumat itu jika dihadiri oleh imam a’zham atau penggantinya. Ulama Malikiyyah menyaratkan bahwa shalat Jumat itu harus dilakukan di Masjid Jami’. Ulama Syafiiyah dan Hambali menyatakan bahwa shalat Jumat itu disyaratkan dengan jumlah empat puluh yang dihadiri oleh orang-orang yang diwajibkan shalat Jumat.” Lihat Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 18.

Yang tepat, jika shalat Jumat ditiadakan karena kondisi wabah corona yang semakin menyebar, shalat Jumat diganti shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat.

Keempat: Syaikh ‘Ali bin Yahya Al-Haddadi berkata, “Termasuk bentuk tidak patuh pada pemerintah adalah sebagian orang di kampung berkumpul di suatu rumah tertentu untuk mendirikan shalat. Perbuatan ini juga menyelisihi fatwa para ulama. Tujuan menutup masjid pada saat pandemi ini adalah untuk menghindari perkumpulan. Perkumpulan ini yang menjadi sebab semakin tersebarnya wabah dan berpindah kepada yang lainnya.”

Beberapa poin tentang aturan shalat di rumah saat corona ini dikembangkan dari tulisan Syaikh ‘Ali bin Yahya Al-Haddadi dalam risalah singkat (bentuk PDF) dengan judul “Min Ahkam Ash-Shalaah fi Al-Buyuut wa Masail Tata’alluq bi Kuruunaa”.

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/24221-aturan-shalat-di-rumah-saat-pandemi-corona.html