Awas, Ada Niat Zalim Suami di Balik Nikah Siri!

Awas, Ada Niat Zalim Suami di Balik Nikah Siri!


JIKA kita berbicara tentang poligami. Poligami ada di dalam Islam, akan tetapi ketahuilah bahwa tidak semua yang bisa dilakukan orang lain bisa dilakukan oleh anda. Bahkan hukum menikah satu istri saja ada yang haram, ada yang wajib.

Begitu juga menikah dengan dua istri. Yang harus anda pikirkan adalah tingkat kebutuhan anda kepada istri yang kedua. Kemudian tanggung jawab anda, pendidikan anda kepada keluarga dan seterusnya. Jadi permasalahannya lebih luas dari sekadar akad nikah yang sah saja. Maka di satu sisi jangan sampai ada di antara kita yang mengingkari poligami. Sebab poligami ada dalam Alquran dan Nabi Muhammad SAW berpoligami.

Akan tetapi di sisi lain ketahuilah bahwa di dalam poligami bukanlah sesuatu yang gampang. Ada tanggung jawab besar di hadapan Allah SWT. Kalau seseorang mempunyai istri satu, tanggung jawabnya adalah satu istri. Kalau mempunyai dua istri, maka ia bertanggung jawab atas dua istri. Dan dituntut untuk bisa berbuat adil dan harus bisa mengayomi mereka, memberikan pendidikan kepada mereka dan anak-anak.

Adapun masalah tidak izin kepada istri yang pertama. Dalam berpoligami untuk menjadi pernikahan yang sah menurut syariah tidak diwajibkan izin dari istri pertama. Adapun masalah nikah siri, ini masalah perlindungan hak. Secara syariah nikah siri adalah sah asal memenuhi syarat dan rukunnya. Akan tetapi dalam nikah siri dikhawatirkan tersembunyi di balik hati suami adanya niat berbuat zalim kepada istri yang kedua. Mungkin seorang suami tidak berniat zalim, akan tetapi karena tidak ada hitam diatas putih bersama berjalannya waktu yang kadang juga ada permasalahan dalam keluarga ada setan yang menggodanya hingga sangat mudah untuk berbuat zalim.

Dan kami selalu mengimbau bahwasannya: kepada para wanita biarpun menjadi istri yang ke dua hendaknya menikah dengan cara yang resmi dicatat di KUA agar hak-hak istri dan anak terjaga dan terlindungi. Biarpun hal ini tidaklah menjadi rukun dan syarat sahnya pernikahan, akan tetapi yang harus dipahami bahwa segala sesuatu jika itu mengukuhkan makna sebuah jalinan pernikahan maka itu adalah bentuk kemuliaan yang dikukuhkan oleh Islam. Wallahu alam bisshowab. [Ustaz Buya Yahya/Pengasuh LPD Al Bahjah Cirebon]

Sumber SuaraIslam