caci maki

Awas Jangan Memaki! Ini Hukumnya

TIDAK diragukan lagi bahwa mengucapkan makian seperti ini hukumnya haram. Pena dan kertas tidaklah boleh dikatakan beragama dengan pengertian ibadah.

Akan tetapi, telah dimengerti bersama bahwa agama itu satu, dan Allah-lah Tuhan yang menundukkan pena dan tinta serta memudahkan penggunaannya bagi manusa.

Dengan demikian, dikhawatirkan bahwa ucapan makian yang dilontarkan itu tertuju kepada Allah. Oleh karena itu, orang seperti itu wajib bertobat dan beristighfar serta tidak mengulangi lagi perbuatannya itu. (Syekh Ibnu Jibrin, Al-Lulu Al-Makin, hlm. 34)

INILAH MOZAIK