Sujud tilawah dilakukaan saat membaca ayat sajdah dalam Alquran.
Sujud tilawah di dalam shalat dilakukan tatkala imam membaca ayat-ayat sajdah. Jika imam melakukan sujud tilawah, maka makmum pun harus mengikuti. Sedangkan jika imam tidak sujud, maka makmum tidak boleh sujud sendiri.
Sedangkan sujud tilawah di luar shalat hanya disunahkan jika orang yang membaca ayat sajdah itu sujud. Apabila orang yang membaca ayat sajdah tidak sedang shalat, sementara yang mendengar sedang shalat, maka yang mendengarkan tidak dituntut untuk melakukan sujud tilawah.
Hal demikian menurut pendapat Syafi’i, Maliki, dan Hanbali. Sementara Hanafi berpendapat, hendaknya bersujud tilawah apabila shalatnya selesai.
Mengutip buku panduan “Shalat Lengkap dan Praktis Sesuai Petunjuk Rasulullah SAW” karya Abdul Kadir, disebutkan hadis dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda “Apabila manusia membaca ayat sajdah, kemudian dia sujud, menghindarlah setan dan dia menangis seraya berkata, ‘Hai celaka! Anak Adam disuruh sujud, lantas dia sujud maka baginya surga, dan saya disuruh sujud juga tetapi saya enggan, maka bagi saya neraka.” (HR Muslim).
Sementara itu, diriwayatkan juga dari Ibnu Umar, ”Sesungguhnya, Nabi SAW pernah membaca Al-Quran di depan kami. Ketika bacaanya sampai pada ayat sajdah, beliau bertakbir, lalu sujud, maka kami pun sujud Bersama-sama beliau.” (HR Tirmidzi).
Oleh sebab itu ada beberapa kondisi yang biasa dilakukan untuk membaca ayat-ayat sajdah, yaitu di dalam shalat dan di luar shalat.
Masih dari buku yang sama, disebut bahwa tata cara pembacaan dalam shalat, ayat-ayat sajdah dibaca setelah pembacaan surah al-Fatihah, dan langsung bersujud tanpa melakukan ruku ataupun i’tidal terlebih dahulu, hingga akhirnya melanjutkan ke posisi berdiri dan melanjutkan bacaan dan shalat sebagaimana mestinya hingga selesai.
Sementara di luar shalat, ketika mendengar ayat-ayat sajdah dalam bacaan Alquran, kita bisa bersujud langsung dengan posisi sebagaimana sujudnya dalam shalat.
Hal serupa juga disebutkan dalam buku “Bagaimana Rasulullah Mengajarkan Al-Quran Kepada Para Sahabat” karangan Abdusallam Muqbil.
Bila Rasulullah membaca ayat sajdah, dan beliau sedang mengajarkan Alquran pada para sahabat, beliau akan sujud tilawah.
Diriwayatkan juga dari Ibnu Umar RA berkata, “Rasulullah SAW mengajarkan kami Alquran. Bila beliau membaca ayat sajdah, beliau sujud dan kami pun sujud Bersama beliau.” (HR Ahmad).
Namun demikian, ada riwayat dari Zaid bin Tsabit yang mengatakan, “Aku membaca Alquran surah an-Najm di hadapan Nabi SAW, beliau tidak sujud pada ayat sajdah.” (HR al-Bukhari).
Oleh sebab itu, disebutkan bahwa tidak sujud tilawah pada saat mengajarkan Alquran, dikarenakan menyusahkan para pelajar dan juga gurunya karena banyaknya siswa.
Lebih jauh, mengutip buku Fasholatan Lengkap: Tuntunan Shalat Lengkap, menyebutkan tata cara sujud tilawah ketika ayat sajdah dibacakan, di mana jika ayat telah dibaca kemudian bisa langsung sujud dengan baca takbir tanpa mengangkat kedua tangan.
Setelah sujud dan selesai membaca bacaan tilawah, gerakan kembali bangun disertai takbir dengan tangan yang tetap tak diangkat.
Secara umum, sujud tilawah sama dengan sujud wajib atau lainnya. Namun demikian, jumlah satu kali sujud tilawah tidak sama dengan sujud lainnya.
Sedangkan cara sujud tilawah di luar shalat, sama saja dengan syarat pada shalat, di mana harus suci dari hadast kecil ataupun besar, menutup aurat, menghadap kiblat dan jika telah masuk waktunya membaca ayat-ayat sajdah.
Lebih lanjut, jika surah yang dibaca terkandung ayat sajdah, maka sebaiknya melakukan sujud tilawah dengan membaca:
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِفَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
“Sajada wajhiya lilladzi khalaqahu washawwarahu wasyaqqa sam’ahu wabasharahu bihaulihi waquwwatihi fatabarakallahu ahsanul khaliqin. (Telah sujud wajhku kepada Dzat yang menciptakannya, yang menancapkan pendengaran dan penglihatan dengan daya dan kekuatannya. Mahasuci Allah sebaik-sebaik Pencipta.”
Seteleh melakukan sujud tilawah, bisa kembali meneruskan bacaan surah yang sedang dibaca. Secara umum, hukum sujud tilawah itu sunah dilakukan laki-laki maupun perempuan, baik yang mendengarkan ataupun yang membaca sendiri pada ayat sajdah, sekalipun tidak dalam posisi shalat.