Jakarta (Sinhat)—Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1438H/2017M dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal Nomor 140 Tahun 2017.
Pada Keputusan tersebut dijelaskan bagaimana teknis pelunasan BPIH tahun 2017. Jemaah haji dapat melunasi BPIH dalam dua tahap yang telah terjadwal. Tahap 1 mulai 10 April sampai dengan 5 Mei 2017 sedangkan tahap kedua diawali 22 Mei hingga 2 Juni 2017.
Direktur Jenderal PHU, Abdul Djamil, saat konferensi pers di depan para awak media menjelaskan hal-hal pokok yang diatur dalam petunjuk teknis pelunasan BPIH tersebut. Berikut adalah garis besar tiap tahapan pelunasan menurut Abdul Djamil.
“Tahap Kesatu diperuntukkan bagi Jemaah Haji lunas tunda tahun lalu, yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota tahun 1438H/2017M (dengan status belum pernah menunaikan ibadah haji dan telah berusia 18 tahun terhitung pada tanggal 28 Juli 2017 atau sudah menikah), dan jemaah haji cadangan sebanyak 5% yang berstatus belum haji,” kata Abdul Djamil.
“Sedangkan pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi Jemaah haji yang mengalami kegagalan system pada pelunasan tahap kesatu, Jemaah Haji yang sudah berstatus haji, Jemaah Haji sebagai pendamping/penggabungan mahram, dan Jemaah Haji Lanjut usia,” lanjut Djamil.
Selanjutnya Abdul DJamil juga menyampaikan kepada Jemaah haji yang telah berhak lunas dan yang masuk kuota cadangan segera melakukan pembayaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Menutup konferensi pers Abdul Djamil menginformasikan bahwa biaya pengganti pembuatan passport sebesar 355 ribu rupiah akan dibagi bersamaan dengan penyerahan uang living cost (1.500 Saudi Riyal) di asrama haji saat Jemaah akan berangkat. (ab/ab).