ADA seorang anggota jemaah pengajian yang bertanya, benarkah apa yang ia dengar bahwa mimpi basah merupakan hadiah dari setan?
Ustaz Ammi Nur Baits menjawabnya sebagai berikut; Mimpi basah dalam bahasa Arab disebut ihtilam. Pembahasan apakah mimpi basah itu dari setan, terkait dengan pembahasan apakah para nabi mengalami mimpi basah ataukah tidak?
Ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Sebelum kita menyimpulkan perbedaan pendapat itu, terlebih dahulu kita simak beberapa hadis yang berbicara tentang itu.
Pertama, sebuah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, bahwa beliau menyatakan, “Tidak ada seorang nabipun yang mengalami mimpi basah (ihtilam). Mimpi basah itu dari setan.”
Hanya saja banyak di antara para ahli hadis menyatakan hadis ini sebagai hadis dhaif. Di antaranya Ibnu Dihyah sebagaimana yang dinukil Ibnul Mulaqin dalam Ghayah as-Sul (hlm. 290) dan dalam as-Silsilah ad-Dhaifah, hadis ini diberi derajat: hadis bathil. (as-Silsilah ad-Dhaifah, 3/434)
Karena dalam sanad hadis ini terdapat perawi yang bernama Abdul Aziz bin Abi Tsabit. Imam Bukhari dan Imam Abu Hatim menyebutnya, “Munkarul Hadis.” Sementara an-Nasai menyebutnya, “Matrukul Hadis.” (simak: at-Tahdzib, Ibnu Hajar, 6/308)
Untuk itu, kita tinggalkan hadis ini, karena statusnya lemah sekali.
Kemudian, di sana ada hadis lain dari Abu Qatadah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Ar-Rukya itu dari Allah dan al-Hulmu itu dari setan.” (HR. Bukhari 5747 & Muslim 2261).
An-Nawawi menukil keterangan al-Maziri tentang makna ar-Rukya dan al-Hulmu.
“Istilah ar-Rukya untuk menyebut mimpi yang disukai (mimpi baik), sedangkan istilah al-Hulmu untuk menyebut mimpi yang tidak disukai (mimpi buruk). (Syarh Shahih Muslim, 15/17).
Sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil bahwa ihtilam (mimpi basah) adalah dari setan.
Meskipun sebagian memberi sanggahan bahwa makna al-hulmu dalam hadis di atas bukan mimpi basah, tapi mimpi buruk yang menakutkan. Karena itu dalam lanjutan hadis dinyatakan, Barangsiapa yang mengalami al-hulmu (mimpi buruk), hendaknya dia memohon perlindungan dari setan dan meludah ke kiri. Sehingga mimpi ini tidak akan membahayakan dirinya. Sementara anjuran ini (berlindung dari setan dan meludah ke kiri), tidak ada dalam mimpi basah.
Kemudian, ada hadis lain dari Ummu Salamah, yang menceritakan junubnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika masuk subuh, dan beliau melanjutkan dengan puasa, “Dulu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam masuk waktu subuh dalam keadaan junub, bukan karena mimpi basah. Kemudian beliau puasa. (HR. Muslim 1109, Nasai 183 dan yang lainnya).
Makna bukan karena mimpi basah menunjukkan bahwa junub beliau karena hubungan badan dan bukan karena mimpi basah.
Hanya saja, ada dua pemahaman ulama tentang makna kalimat bukan karena mimpi basah dalam kaitannya dengan mimpi basah yang apakah Nabi shallallahu alaihi wa sallam bisa mengalami mimpi basah,
Pertama, kalimat bukan karena mimpi basah menunjukkan bahwa beliau tidak mengalami mimpi basah. Dan di sini disampaikan Ummu Salamah sebagai penegasan bahwa junub itu terjadi karena hubungan badan.
Kedua, kalimat bukan karena mimpi basah mengisyaratkan bahwa mimpi basah mungkin saja dialami Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Karena untuk apa Ummu Salamah menyebutkan bukan karena mimpi basah, sementara beliau tidak mengalami mimpi basah. Jika beliau tidak mengalami mimpi basah, tentu Ummu Salamah tidak perlu menyebutkannya.
An-Nawawi menyebutkan perbedaan ulama dalam masalah ini, ketika membahas hadis status sucinya mani, “Para ulama yang berdalil dengan hadis ini memberikan catatan, bahwa mimpi basah mustahil bagi Nabi shallallahu alaihi wa sallam karena termasuk permainan setan pada orang yang sedang tidur. Oleh karena itu, mani yang ada di baju Nabi shallallahu alaihi wa sallam kecuali karena jimak.”
“Jawaban sebagian ulama memberikan jawaban, bahwa tidak mustahil bagi Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk mengalami mimpi basah dan bukan permainan setan. Bahkan bisa saja beliau shallallahu alaihi wa sallam mengalami ihtilam (mimpi basah) dan itu bukan permainan setan. Akan tetapi karena kelebihan mani yang keluar pada waktu tertentu (Syarh Muslim, 3/198). []